Hukum Waris Adat Melayu Riau di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu

setia putra

Abstract


Hukum waris suatu golongan masyarakat sangat dipengaruhi oleh bentuk kekerabatan dari masyarakat itu sendiri, setiap kekerabatan atau kekeluargaan memiliki sistem hukum waris sendiri-sendiri. Secara teoritis sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan atas tiga corak, yaitu sistem patrilineal, sistem matrilineal, dan sistem parental atau bilateral. Sebagai salah satu bentuk hukum waris yang memiliki ciri khas, ada di dalam masyarakat adat melayu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ahli  waris  dan harta waris pada  masyarakat adat melayu di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu  dan bagaimana proses pembagian warisan pada para ahli waris yang berhak pada di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Hukum waris adat melayu di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu dipengaruhi oleh sistem kekerabatan partilineal. Sistem hukum waris adat yang digunakan lebih kepada Hukum Islam di mana bagian laki-laki lebih banyak dua kali lipat dari perempuan. Pembagian warisan dilakukan oleh tokoh adat/agama dan dihadiri oleh ahli waris dalam musyawarah keluarga. Dengan tetap memisahkan antara harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah dengan harta bawaan suami-istri (orang tua), setelah itu baru pembagian harta warisan ini dapat dibagikan kepada ahli warisnya berdasarkan hukum Islam. Namun, setelah mengetahui bahagian masing-masing warisan. Ada kearifan adat dari sistem kewarisan yang diajarkan dengan sedikit menggunakan sistem kewarisan kolektif. Dengan tetap mempertahankan rumah peninggalan ahli waris dan tetap menjaga salah satu orang tua yang masih hidup dan lebih membantu saudara yang membutuhkan atau kurang mampu.


Keywords


Hukum, Waris, Adat Melayu dan Pasir Penyu

Full Text:

PDF

References


Buku

Djaren Saragih, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1990.

Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung, 1986.

Hasniah Hasan, Hukum Waris dalam Islam, Surabaya , PT Bina Ilmu, 1997.

Hazairin, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1975.

Hilman Hadikusuma , Hukum Waris Adat, Cipta Aditya Bhakti Bandung, 2003.

Hilman Hadikusuma, Hukum Kekerabatan Adat, Pelajar Agung, 1997.

Hilman Hadikusuma,, Hukum Waris Indonesia, Menurut Pandangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, Hukum Islam, Cipta Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Salim H,S., Pengantar Hukum Perdat Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Setia Putra, Hukum Acara Peradilan Agama, Taman Karya, Pekanbaru, 2018.

Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta: 2011.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum : Mengukur Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan Lalu Lintas, Rajawali, Jakarta, 1987

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1996

Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Mas Agung, Jakarta, 1999.

Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya : Airlangga University Press, 2000.

Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve, Bandung, 1999, hlm.47.

Wiryono, Prodjodikoro, Hukum Perdata Indonesia, Rajawali, 1988.

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i2.8385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)