Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Ekologis di Provinsi Riau

Gusliana HB, Mardalena Hanifah, Sukamarriko Andrikasmi

Abstract


Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau keberadaan hutan sudah sangat mengkhawatirkan. Mulai dari deforestasi, konflik kehutanan, korupsi kehutanan dan lain sebagainya yang terjadi di Provinsi Riau. Oleh karena itu perlu pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui Program Perhutanan Sosial. Namun disayangkan keberadaan perhutanan sosial di Provinsi Riau saat ini belum maksimal dan belum sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hambatan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial selama ini di Provinsi Riau antara lain : pertama, minimnya anggaran yang disediakan Kedua, Perizinan dan administrasi yang panjang dan berbelit belit, Ketiga, kesalahan menetapkan target perhutanan sosial berdasarkan luas. Keempat, kesulitan menentukan lokasi lahan, terkadang lahan yang diberikan kepada masyarakat sangat sulit untuk dijangkau, Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat tidak bernilai ekonomis. Untuk mengatasi hambatan di atas, maka perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya : pertama, tersedianya anggaran yang memadai. Kedua, Dipermudah perizinan dan administrasi Ketiga, Peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk pendampingan. Keempat, lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat bernilai ekonomis. Oleh karena itu perlu adanya suatu Model Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Ekologis di Provinsi Riau dengan menekankan pengelolaan berdasarkan nilai-nilai agama untuk menjaga hutan dan melestarikannya secara berkelanjutan


Keywords


Hutan, Kearifan, Ekologis

Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim, 2005, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia dalam Era Otonomi Daerah, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ady TD Achmad, Ada Kendala dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial, Hukum Online.Com, 29 Februari 2017, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cdb7caef033/ada-kendala-dalam-pelaksanaan-perhutanan-sosial/.

Alan Purbawiyatna dkk, 2011, Analisis Kelestarian Pengelolaan Hutan Rakyat Di Kawasan Berfungsi Lindung, (Analysis of Sustainability of Private Forest Management in Protection Area), Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (JPSL) Vol. (1) 2 : 84- 92 Desember 2011.

Lembaga Adat Melayu Riau, 2018, Pendidikan Budaya Melayu Riau, Buku Sumber Pegangan Guru Pendidikan Budaya Melayu Riau, 2018.

Mardalena Hanifah, dkk, Legal Protection for Comunal Land to Prevent Land Conflicts in Both West Sumatra and Riau Provinces, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Research Article, Q3, 2019, Vol. 22 Issue:2

Mayer J, Bass S, Macqueen D. 2002. The Pyramid. A Diagnostic and Planning Tools for Goood Forest Governance. The World Bank and WWF. http://www.ibcperu.org/doc/isis/8593 dalam Kementerian Kehutanan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kehutanan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, REDD+ & Forest Governance, Penerbit Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan Kampus Balitbang Kehutanan, 2010.

Salim HS. 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, Rajawali Press, Jakarta.

Supriadi, 2011, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Suntana, Asep Sugih, dkk. 2000. Agenda 21 Sektoral, Agenda Kehutanan Untuk Pengembangan Kualitas Hidup Secara Berkelanjutan. Jakarta: Kantor Menteri KLH.

Temuan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam 14 Tahun Melawan Monopoli Pengusaha Hutan dan Lahan, Catatan Hitam Tata Kelola Hutan dan Lahan di Riau 2002-2016, Pekanbaru, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i2.8315

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)