Pentingnya Pemberdayaan Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi di Pengadilan Agama

Mardalena Hanifah

Abstract


Penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi akan mengubah kebiasaan berperkara di pengadilan melalui litigasi atau gugat menggugat. Para pihak penggugat dan tergugat harus memahami bahwa mediasi adalah perundingan para pihak yang terpimpin dan terorganisir oleh penengah yang netral dan imparsial yang dinamakan mediator. Cerai tanpa kendali akan merugikan bukan saja kedua belah pihak tetapi terutama anak-anak, keluarga dan masyarakat. Seadil-adilnya putusan yang dijatuhkan hakim, akan dianggap dan dirasa adil oleh pihak yang menang. Lain halnya dengan perdamaian, hasil perdamaian yang tulus berdasarkan kesepakatan bersama dari pihak yang bersengketa. Permasalahannya, bagaimanakah pentingnya pemberdayaan penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Asas-asas hukum menampakkan diri ke permukaan melalui aturan hukum. Asas hukum juga dapat mengalami perubahan, perubahan asas hukum sangat lambat dibandingkan dengan peraturan hukum. Penyelesaian mediasi di Pengadilan Agama dapat mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama. Fakta di Pengadilan Agama bahwa tidak semua hakim mempunyai bakat dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai mediator terutama yang belum pernah mendapatkan pelatihan secara profesional. Ruangan mediasi yang kecil dengan fasilitas minim seperti kursi dan penataan ruangan yang belum memenuhi syarat ruangan mediasi sehingga mempengaruhi hasil dari mediasi.


Keywords


Pemberdayaan; Mediasi; Pengadilan Agama

Full Text:

PDF PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i2.8276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)