Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi dan Memajukan Hak atas Pengembangan Diri melalui Ekonomi Kreatif

Tantowi Akbar

Abstract


 

Abstract

The state has the responsibility to protect and advance human rights, including the right to self-development. One of self-development methods is through creative economic activity. With the fact that electricity access and internet connection are not evenly distributed in the territory of The Unitary State of the Republic of Indonesia, how can creative society develop their creativity products? This paper presents the form of state’s responsibility in protecting and advancing creative economy industry as the right to self-development of Indonesian citizens. Legal protection provided by the state is actualized through several laws and regulations that have been established, whereas the state's responsibility to advance creative economy is given through actions that have been undertaken by several ministries in Indonesia.

 

 

Abstrak

Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memajukan Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk mengembangkan diri. Salah satu metode pengembangan diri adalah melalui kegiatan ekonomi kreatif. Dengan kenyataan bahwa akses listrik dan koneksi internet belum merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagaimana masyarakat kreatif dapat mengembangkan produk kreativitasnya? Tulisan ini memaparkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi dan memajukan industri ekonomi kreatif sebagai hak atas pengembangan diri warga negara Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara diwujudkan melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk, sedangkan tanggung jawab negara untuk memajukan ekonomi kreatif diberikan melalui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh beberapa kementerian di Indonesia.


Keywords


state’s responsibility, right to self-development, creative economy.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Syukron. “Mengapa Persaingan Usaha Penting?”, 25 Maret, 2016, https://swa.co.id/swa/trends/business-research/mengapa-persaingan-usaha-penting-ini-alasannya.

Amanwinata, Rukmana. “Kekuatan Mengikat UDHR 1948 terhadap Negara Anggota PBB Khususnya Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 7, no. 14, (2000): 31-45. https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art2.

Basri, Faisal. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2002.

“Berkolaborasi Atasi Blankspot Internet di Desa-Desa”, 25 April, 2019, https://kominfo.go.id/content/detail/18262/berkolaborasi-atasi-blankspot-internet-di-desa-desa/0/sorotan_media.

Bukido, Rosdalina, dan Laila F. “Peranan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dalam Menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 15, no. 1, (2017): 56-73. http://dx.doi.org/10.30984/as.v15i1.474.

El-Muhtaj, Madja. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.

Harahap, Bazar, dan Nawangsih Sutardi. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Jakarta: Perhimpunan Cendekiawan Independen Republik Indonesia (PERCIRINDO), 2007.

Hasanah, Lak Lak Nazhat El. “Pengembangan Usaha Muda Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Studi Pemuda 4, no. 2, (2015): 268-280. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.36812.

Imaniyati, Neni Sri. “Perlindungan HKI sebagai Upaya Pemenuhan Hak atas Iptek, Budaya dan Seni”, Jurnal Media Hukum 17, no.1, (2010): 162-176. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/374/411.

“Indonesia Bentuk Pusat Pengembangan Ekonomi Kreatif Global”, 4 September, 2019, https://kemlu.go.id/portal/id/read/571/berita/indonesia-bentuk-pusat-pengembangan-ekonomi-kreatif-global.

“Indonesia Prakarsai Resolusi PBB Untuk Ekonomi Kreatif”, 15 November, 2019, https://kemlu.go.id/portal/id/read/787/berita/indonesia-prakarsai-resolusi-pbb-untuk-ekonomi-kreatif.

M.S., Kaelan. Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2004.

Mantili, Rai, Hazar Kusmayanti, dan Anita Afriana. “Problematika Penegakkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH) 3, no. 1, (2016): 116-132. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7.

Nasution, Adnan Buyung, dan A. Patra M. Zen. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia serta Kelompok Kerja Ake Arif, 2006.

Noviyanti, Ririn. “Peran Ekonomi Kreatif Terhadap Pengembangan Jiwa Entrepreneurship di Lingkungan Pesantren: Studi Kasus di Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 1”, Jurnal Penelitian Ilmiah Intaj 1, no. 1, (2017): 77-79. https://doi.org/10.35897/intaj.v1i1.52.

Prasetyo, Banu dan Umi Trisyanti. “Revolusi Industri 4.0 dan Tantangan Perubahan Sosial”, Journal of Proceedings Series (Prosiding SEMATEKSOS) 3, no. 5, (2018): 22-27. http://dx.doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4417.

“Proyek Palapa Ring Resmi Beroperasi”, 17 Oktober, 2019, https://www.bicaraindonesia.id/headlines/2019/10/17/proyek-palapa-ring-resmi-beroperasi/.

Rahayu, Agustini. “Siaran Pers: Enam Langkah Kemenparekraf di Masa Darurat Covid-19”, 23 April, 2020, https://www.kemenparekraf.go.id/post/siaran-pers-enam-langkah-kemenparekraf-di-masa-darurat-covid-19.

Rahayu, Agustini. “Siaran Pers: Kemenparekraf Ajak Talenta Digital Kreatif Ikuti Baparekraf Developer Day 2020”, 14 Juli, 2020, https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/siaran-pers-kemenparekraf-ajak-talenta-digital-kreatif-ikuti-baparekraf-developer-day-2020/.

Rasman, Klarawidya Puspita, Suspendi, dan Yulius Antokida. Laporan Studi Penyusunan PDRB Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Jakarta: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, 2019.

“Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2019-2038”, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diakses 10 Agustus, 2020, https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Kepmen-esdm-143-Thn%202019%20RUKN%202019.pdf.

Rivai, M. Muchtar, dan Darwin Erhandy. “Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha yang Sehat: Sinergitas Kawasan ASEAN di Era Globalisasi”, Jurnal Liquidity 2, no. 2, (2013): 195-204. https://doi.org/10.32546/lq.v2i2.122.

Rongiyati, Sulasi. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual pada Produk Ekonomi Kreatif”, Jurnal Negara Hukum 9, no. 1, (2018): 39-58, https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.1001.

Saksono, Herie. “Ekonomi Kreatif: Talenta Baru Pemicu Daya Saing Daerah”, Jurnal Bina Praja 4, no. 2 (2012): 93-104. https://doi.org/10.21787/jbp.04.2012.93-104.

Sembiring, Lidya Julita. “ESDM: 1 Juta Orang di RI Belum Punya Akses Listrik”, CNBC Indonesia online, 8 Maret, 2019, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190308180629-4-59585/esdm-satu-juta-orang-di-ri-belum-punya-akses-listrik.

Setu, Ferdinandus. “Kementerian Kominfo Dukung Sinergitas Industri untuk Pemerataan TIK”, 12 Maret, 2020, https://kominfo.go.id/content/detail/25004/siaran-pers-no-36hmkominfo032020-tentang-kementerian-kominfo-dukung-sinergitas-industri-untuk-pemerataan-tik/0/siaran_pers.

Syahrianto, Muhammad. “Mengenal Lebih Dekat FTA Center”, 8 Maret, 2020, https://www.wartaekonomi.co.id/read275539/mengenal-lebih-dekat-fta-center.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 No. 33, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3817.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 No. 165, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3886.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2000 No. 208, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 4026.

Universal Declaration of Human Rights.

Usmi. “Tak Ada Jaringan Internet, 400 Kecamatan Sulit Akses Data Pemilih Pilkada”, 15 Juli, 2020, https://www.beritasatu.com/nasional/655811-tak-ada-jaringan-internet-400-kecamatan-sulit-akses-data-pemilih-pilkada.

Wafiya. “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 4, (2014): 657-680. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no4.323.

Zulfikar. Najmie. “Membaca Industri Kreatif Tahun 2020”, 3 Juli, 2019, https://www.kompasiana.com/najmiezulfikar/5d1beace0d8230366769bb27/membaca-industri-kreatif-tahun-2020?page=all.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i2.7954

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)