Pertanggungjawaban Pidana Kurator Yang Mengakibatkan Kerugian Dalam Pengurusan Harta Pailit
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Irianto, edt Sulistyowati dan Shidarta. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Kerja Hakim Pengawas dan Kurator/Pengurus. Jakarta: PT Tata Usaha, 2003.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985.
Mulkan, H., & Aprita, S. “Pertangungjawaban Pidana Kurator yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kaitannya dengan Prinsip Independensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”. Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (2023): 264-276.
Prawira, M. S. N. “Pertanggungjawaban Kurator Karena Menyebabkan Timbulnya Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit”. Dinamika 27, no. 5 (2021): 662-678.
Putra, F. M. K. “Eksistensi Kreditor Separatis Sebagai Pemohon Dalam Perkara Kepailitan”. Perspektif 19, no. 1 (2014): 1-19.
Rado, R. H., & Alputila, M. J. “Relevansi Hukum Adat Kei Larvul Ngabal Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 3 (2022): 591-610.
Scfaffmeister, D., N. Keijzer dan E. PH. Sutoris. Hukum Pidana. (J.E. Sahetapy, Agustinus Pohan). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.
Shalilah, G. K. “Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian”. Lex Privatum 10, no. 2 (2022).
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Peraturan Perundang Undangan Pidana Indonesia. Jakarta: Grafiti Press, 2007.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
Subekti. Aneka Perjanjian, Cetakan ke-11. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Sumarwani, Sri. Sebuah Seri Metode Penelitian Hukum. Semarang: UPT UNDIP Press, 2012.
Tabaluyan, R. R. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP”. Lex Crimen 4, no. 6 (2015).
Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Cetakan ke-1. Jakarta : Gramedia Pustaka, 2004.
Wiradharma, I. B. A., & Sukihana, I. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Dalam Melaksanakan Tugas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Debitor Pailit”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 6, no. 4 (2018).
Yanuarsi, S. “Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi”. Solusi 18, no. 2 (2020): 288-289.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4443).
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i2.8708
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:
Jurnal Ilmu Hukum is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |