Pertanggungjawaban Pidana Kurator Yang Mengakibatkan Kerugian Dalam Pengurusan Harta Pailit

Faisal Faisal

Abstract


Profesi Kurator mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kreditur yang dirugikan dalam pembagian harta pailit dengan proses yang tidak terbuka dan tidak adil serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui cara penyelesaian kreditur yang dirugikan oleh Kurator. Penulisan karya ilmiah ini dilatarbelakangi oleh bentuk pertanggungjawaban pidana Kurator kepada kreditur yang dirugikan dalam pengurusan dan penyelesaian harta pailit. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, kajian dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan studi kasus yang relevan mengenai profesi Kurator dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif, peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini akan menunjukkan bentuk pertanggungjawaban pidana Kurator, mengenai tanggung jawab dalam kapasitas profesional sebagai Kurator yang berkaitan langsung dengan kinerja Kurator dalam mengelola harta pailit secara akuntabel. Selanjutnya, tanggung jawab pribadi Kurator harus mengganti kerugian dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan dan/atau kelalaian. Kewajiban Kurator dan kewajibannya melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga untuk mengurus harta pailit dengan baik, karena mempunyai akibat hukum berupa pertanggungjawaban perdata dan pidana bagi Kurator apabila penanganan atau penyelesaian harta pailit tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keywords


Kurator, Kepailitan, Pidana, Penyelesaian Harta Pailit

Full Text:

PDF

References


Irianto, edt Sulistyowati dan Shidarta. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Kerja Hakim Pengawas dan Kurator/Pengurus. Jakarta: PT Tata Usaha, 2003.

Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985.

Mulkan, H., & Aprita, S. “Pertangungjawaban Pidana Kurator yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kaitannya dengan Prinsip Independensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”. Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (2023): 264-276.

Prawira, M. S. N. “Pertanggungjawaban Kurator Karena Menyebabkan Timbulnya Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit”. Dinamika 27, no. 5 (2021): 662-678.

Putra, F. M. K. “Eksistensi Kreditor Separatis Sebagai Pemohon Dalam Perkara Kepailitan”. Perspektif 19, no. 1 (2014): 1-19.

Rado, R. H., & Alputila, M. J. “Relevansi Hukum Adat Kei Larvul Ngabal Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 3 (2022): 591-610.

Scfaffmeister, D., N. Keijzer dan E. PH. Sutoris. Hukum Pidana. (J.E. Sahetapy, Agustinus Pohan). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.

Shalilah, G. K. “Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian”. Lex Privatum 10, no. 2 (2022).

Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Peraturan Perundang Undangan Pidana Indonesia. Jakarta: Grafiti Press, 2007.

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.

Subekti. Aneka Perjanjian, Cetakan ke-11. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sumarwani, Sri. Sebuah Seri Metode Penelitian Hukum. Semarang: UPT UNDIP Press, 2012.

Tabaluyan, R. R. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP”. Lex Crimen 4, no. 6 (2015).

Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Cetakan ke-1. Jakarta : Gramedia Pustaka, 2004.

Wiradharma, I. B. A., & Sukihana, I. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Dalam Melaksanakan Tugas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Debitor Pailit”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 6, no. 4 (2018).

Yanuarsi, S. “Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi”. Solusi 18, no. 2 (2020): 288-289.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4443).




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i2.8708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)