Batasan Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Tinjauan Undang-Undang Dan Peraturan Tentang Kejaksaan

Bayu Kencono, Pedry Sugeng Herlino, Risna Kurniawati, Reza Noor Ihsan

Abstract


Di era yang semakin maju ini, di mana kemajuan dan kebutuhan zaman menuntut penegakan hukum yang efektif, peran serta kehadiran Jaksa sebagai Pengacara Negara semakin vital, terutama dalam konteks hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kekayaan negara, menjaga integritas pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis tertarik untuk mengungkap peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta batasan kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan lembaga kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan melibatkan penelusuran bahan pustaka primer dan sekunder yang terkait dengan peraturan tentang peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak tahun 1992 hingga peraturan terbaru tahun 2021, terdapat berbagai aturan yang mengatur peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam konteks hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, dapat diketahui sejauh mana kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memastikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan baik bagi negara maupun masyarakat.

kata kunci  : Peran, Batasan, Jaksa Pengacara Negara


Full Text:

PDF

References


(Jam Datun) Kejaksaan Agung RI, Himpunan Petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Amaliyah, Ainul & Istiqamah. ‘Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata’, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 3 no 1 (2021): 361.

Fajri, Em Zul & Ratu Aprilia. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Karangan (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Ghonu, Ismail. ‘Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia’, Jurnal Justitia Et PaxJurnal Hukum 31, No 2 (2015): 12.

‘Jasa Hukum Pengacara Negara Kejati Bali : JPN Kejati Bali Mediasi PT Waskita Karya Dan PT Pelabuhan Indonesia’, Dialkses 2 Juni 2023 https://www.kejalti-balli.go.id/berital/detalil/916.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia’.

Effendy, Marwan. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi Dan Fungsinya Dari Prespektif Hukum (Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama, 2005).

‘Menggugat Yayasan Supersemar, Titik Awal Bongkar Dugaan Korupsi Soeharto’, Dialksesl 1 Juni 2023 https://hukumonline.com/berital/al/menggugalt-yalyalsaln-supersemalr-titik-alwall-bongkalr-dugalaln-korupsi-soehalrto-hol16792/.

Nila Kusuma Dewi, Mila. ‘Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online’, Jurnal Cahaya Keadilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur, Vol 5 No 2 (2017): 87.

Yusuf, Muhammad et al. ‘Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata Dan Tata Usaha Negara’, Jurnal Yustika, 21 No 2 (2018): 12.

Mufrohim, Ook & Ratna Herawati. ‘Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Di Dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesia’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, No 3 (2020): 382.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan’.

‘Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia’.

‘PERJA Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Perimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Tata Usaha Negara’.

Surachman, RM & Andi Hamzah. Jaksa Di Berbagai Negara, Peranan Dan Kedudukannnya (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

Rudianto. ‘Fungsi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Prespektif Penegakan Hukum Di Indonesia’, Jurnal Cakrawala Hukum 6, No 1 (2015): 100.

Raharjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum (Bandung: Sinar Baru, 1987).




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i2.8668

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)