PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM PADA PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JAMINAN PRODUK HALAL PELAKU USAHA

Muhammad Farhan Wiliaziz

Abstract


Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis merek. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan tentang etika dalam wacana ilmu ekonomi. Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa ilmu ekonomi harus bebas nilai, karena etika bisnis hanyalah mempersempit ruang gerak keuntungan ekonomis. Sehingga prinsip ekonomi menurut mereka adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Berkembangnya Industri barang dan jasa sekarang ini disatu sisimemberikan dampak positif namun di sisi lain juga memberikan dampak yang negatif bagi konsumen. Untuk itu perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia berkaitan dengan ekonomi dunia. Sehingga perlu ada perhatian kepada konsumen terhadap produk-produk yang dihasilkan apakah halal atau tidak. Artikel ini berfokus pada Penerapan double tract system penegakkan hukum pidana perlindungan konsumen terhadap jaminan produk halal pelaku usaha. Jenis penelitian ini adalah normatif, sehingga sumber data yang digunakan adalah data primer dari perpustakaan dan data tersier dari kamus, media dan ensiklopedia. Artikel ini menggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini bahwa adanya dugaan tidak jujur dari pelaku usaha dimana telah mendapatkan sertifikat halal, namun setelah dilakukan pemeriksaan lab, dalam kenyataannya mengandung bahan yang menyebabkan suatu produk tersebut menjadi tidak halal bagi umat islam mengkonsumsinya karena akan membuat keraguan bagi masyarakat kemudian terkait kandungan etanol pada minuman tersebut perlu diterapkan asas presemsion of innocence karena masih tahap berjalannya proses hukum sebagai bentuk peran masyarakat terhadap suatu produk dalam perspektif jaminan produk halal di Indonesia. Penegakkan hukum secara pidana dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, namun alangkah lebih baiknya juga ditambahkan konsep berdasarkan double tract system berupa tindakan administrasi pencabutan sertifikat halal, aksi konsumen untuk menekan perilaku korporasi yang merugikan, karena masyarakat yang terganggu harus dipulihkan ke keadaan semula.


Keywords


Double Track System, Law Enforcement, Halal Product, Consumer

Full Text:

PDF

References


Abd Thalib Sm.,2016. Perkembangan Hukum Kontrak Modern, Pekanbaru: UIR Press;

Adami Chazawi, 2011. Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada;

Ahmadi Miru, 2013. Prinsip -prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada);

Arif Rahman, Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang, Jurnal Ilmu Hukum, STKIP Pelita Pratama, Vol. 2 No. 1. Juni 2018;

Barda Nawari Arief, Pembaharuan/Rekonstruksi Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum Pidana dalam Konteks Wawasan Nasional dan Global, Seminar ASPEHUPIKI, 17 Mei 2008.

Barda Nawawi Arief, 2003. Kapitas Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Erdianto, 2001. Pertanggungjawaban Pidana Presiden Republik Indonesia Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Universitas Sriwijaya, Palembang;

Faisal Santiago, 2012. Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta: Mitra Wancana Media;

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol;

H. Soetandyo Wignjosoebroto, 2010. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar);

Janus Sidabalok, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti;

Jur Andi Hamzah, 2012. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Jakarta: PT. Sofmedia;

Ledy Diana, “Penyakit Sosial dan Efektivitas Hukum di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. I Februari 2011;

NHT Siagian, 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen Dan Tanggungjawab Produk, (Jakarta: panta rei);

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1997. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, cet. VIII, (Bandung: Mandar Maju);

Rivalno Daniel hat, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengamanan Peredaran Makanan Dan Minuman Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012”, Jurnal Lex Crimen, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol, IV, No. I Januari 2015;

Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti;

Shanti Rachmadsyah, Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4be012381c490/sanksi-hukum-pidana-perdata-dan-administratif-/ diakses pada tanggal 3 Februari 2020.

Sudikno Mertokusumo, 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberti;

Suharti., et.al., 2018. Anatomi Kejahatan Korporasi, PT. Revka Petra Media;

Susanti Adi Nugroho, 2011. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta: Kencana);

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej, 2021.Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori Asas dan Filsafat Hukum, Red & White Publishing,

Zulham, 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana;

http://www.republika.co.id/ber%E2%80%99ita/dunia-islam7islam-nusantara715/05727/no%20ywh5-%20inilah-10-negara-dengan-populasi-muslim-terbesar-di-dunia,%20di%20akses%20tanggal%2031%20Oktober%202022,%20pukul%2010.15%20WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i2.8663

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)