Hibah kepada Anak Angkat sebagai Pengganti Warisan Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam

Lutfiah A'yuni, Arif Husnul Khuluq

Abstract


The presence of the baby is one of the greatest hopes in a marriage, because its presence can provide happiness as well as conditioning in domestic life. Not apart from this hope, found many Indonesian people who have not been blassed with offspring for a long time. This often happens for various reasons such as disease, abnormalities, and so on. In order to overcome this feeling of annoyance, one way that can be suggested is to adopt. When viewed from a biological point of view, parents and children they adopt do not have blood ties or lineage which in the end cannot end with one another. The purpose of this research is to analyze and explain awareness of civil law and Islamic law regarding grant given by adoptive parents to their adopted children as substitute for inheritance. The research method used is a qualitative approach with the type library research in which data is collected by reading, taking notes, and reviewing literature data research material. At the end of the article, there is conclusion that parents are allowed to give gift to their adopted children because they are not entitled to inheritance. To donated assets may not axceed 1/3 of portion as stipulated in the KHI and may not damage the legitieme portie regulated in the KUH Perdata. This is done as an effort to issue assets so that the adopted child is not abandoned when he dies.

 

Kehadiran sang buah hati merupakan salah satu harapan terbesar dalam sebuah pernikahan, karena kehadirannya dapat memberikan kebahagiaan sekaligus penyejuk hati dalam kehidupan rumah tangga. Tidak terlepas dari harapan tersebut, banyak ditemukan masyarakat Indonesia yang sejak lama belum dianugerahi keturunan. Hal itu kerap kali terjadi karena berbagai sebab seperti terdapat penyakit, mengalami kelainan, dan lain-lain. Demi mengatasi kegelisahan tersebut, salah satu jalan yang bisa disarankan adalah melakukan adopsi. Apabila dilihat kacamata biologis, orang tua dan anak yang diadopsinya tidak memiliki ikatan darah maupun nasab yang pada akhirnya tidak dapat saling mewarisi satu sama lain. Tujuan dilangsungkannya penelitian ini adalah menganalisis dan menerangkan tinjauan hukum perdata dan hukum Islam mengenai hibah yang diberikan orang tua kepada anak angkatnya sebagai pengganti warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang pengumpulan datanya dengan cara membaca, mencatat, serta mengkaji bahan penelitian data pustaka. Pada akhir tulisan terdapat kesimpulan bahwasannya orang tua diperbolehkan memberi harta hibah kepada anak yang diadopsinya lantaran tidak berhak mendapatkan harta warisan. Harta hibah yang diberikan tidak boleh melebihi 1/3 bagian sebagaimana yang telah ditetapkan pada KHI dan tidak boleh merusak legitieme portie yang diatur dalam KUH Perdata. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengalihan harta agar anak yang diadopsinya tidak terlantar ketika ia meninggal.


Keywords


hibah; waris; anak angkat

Full Text:

PDF

References


Abdoeh, Nor Mohammad. Hibah dalam Tinjauan KHI, KUH Perdata, Sosiologis, Filosofis. Salatiga: LP2M Salatiga, 2020.

Aditya, Zaka Firma. “Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8 no.1 (2019).

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram. Riyadh: Dar Aqidah Linnasyri wa Tauzi’, 2018.

Assyafira, Gisca Nur. “Waris Berdasarkan Hukum di Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 08 no. 1 (Mei 2020).

Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. “Proses Pengangkatan Anak Beda Negara Menurut Hukum di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 3 No. 2 (Agustus 2017).

Febrianti, Wahid Haddade, dan Musyfika Ilyas. “Hibah yang Ditarik Kembali Perspektif Hukum Islam dan KuhPerdata.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab 2 No. 3 (September 2021).

Gerhastuti, Kharisma Galu, Yunanto, dan Widananti Herni. “Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Pengangkatan Anak yang Dilakukan oleh Orang-orang yang Beragama Islam.” Diponegoro Law Journal 6 No. 2 (2017).

Hadana, Erha Saufan. “Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam.” LENTERA: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 1 No. 2 (2019).

Hasbiyallah. Fiqih. Pekanbaru: Grafindo Media Pratama, 2008.

HS, Salim. Uji Kompetensi Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2022.

Ilaha, Tasya Shalsa, Roy V Karamoy, dan Dientje Rumimpunu. “Tinjauan Terhadap Hak Memperoleh Waris Anak Angkat Berdasarkan Hibah Wasiat.” Lex Privatum IX no. 12 (November 2021).

Irfan, Nurul. Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam. Jakarta Timur: Amzah, 2022.

Latifiani, Dian. “Akta Otentik untuk Meminimalisir Sengketa Hibah.” ABDIMAS 19 No. 1 (2015).

Malahayati, Syahrizal Abbas, dan Dahlan. “Kekuatan Akta Hibah untuk Anak Angkat.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21 No. 2 (2019).

Ma’luf, Louis. Al-Munjid fi al-Lughat wa al-’Alam. Beirut: Dar al-Masyriq, 1986.

Muliana, dan Ahmad Khisni. “Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris.” Jurnal Akta 4 No. 4 (Desember 2017).

Muljohadi, R. Arif. “Kedudukan Anak Angkat Terhadap Bagian Waris Menurut Ketentuan Hukum.” Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam 10 No. 2 (2019).

Muthiah, Aulia, dan Novy Sri Pratiwi Hardani. Hukum Waris Islam: Cara Mudah dan Praktis Memahami. Jakarta Timur: Media Pressindo, 2015.

Nuzha. “Pengangkatan Anak Adopsi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia.” Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan 1 No. 2 (Desember 2019).

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM, 2007.

Pramono, Zolla Andre, dan Diana Tantri Cahyaningsih. “Problematika Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang.” Jurnal Privat Law VIII No. 2 (2020).

Sibarani, Sabungan. “Penerapan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/PDT/G/2012/PN.Jkt.Bar.” Jurnal Ilmu Hukum 5 No. 2 (2015).

Suaidah, Idah. Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur’an. Jawa Tengah: Nasya Expanding Management, 2021.

Suisno. “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.” Jurnal Independent 5 No. 1 (2017).

Suriawan, Ketut, dan Ni Nyoman Mariadi. “Proses Peralihan Hak atas Tanah dalam Bentuk Akta Hibah (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng).” Kertha Widya Jurnal Hukum 5 No. 2 (2017).

Tahali, Ahmad. “Hukum Adat di Nusantara Indonesia.” Jurnal Syariah Hukum Islam 1 no. 2 (2018).

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i2.8615

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)