Penyimpangan Hukum Program MCU Sebagai Bentuk Perlindungan Pekerja Dalam Pelaksanaan K3

Andi Taslim Rachman, Tri D Setiady

Abstract


Penerapan MCU (Medical Check Up) kepada Pekerja di Perusahaan adalah bentuk dari penerapan dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan turunannya. Pada pelaksanaannya masih bersifat formalitas dan tidak totalitas untuk melindungi pekerja yang bersangkutan sebagai bagian dari K3 termasuk rekan kerjanya. Penyimpangan masih banyak terjadi yang sering luput dari Pengawasan Ketenagakerjaan. Efektifitas penerapan regulasi masih menjadi masalah. Maka dilakukan penelitian hukum normatif  bersumber dari penelitian perundang-undangan. Hasil penelitian masih terjadi pelaksanaan MCU hanya saat pekerja akan bergabung menjadi pekerja, tidak dilakukan berkala termasuk saat pekerja akan dipindahkan ke bagian lain yang berbeda sifat dan area kerjanya. Penyesuaian atas MCU harusnya melihat sifat dan area kerja pekerja tersebut untuk juga menghindari terjadinya Penularan Penyakit dan PAK (Penyakit Akibat Kerja) yang bisa saat muncul disaat Pekerja tersebut Putus Hubungan Kerja saat Pensiun. Disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 masih konsen atas Keselamatan Kerja dalam hal ini Kecelakaan Kerja. Maka direkomendasikan agar Pemerintah menetapkan regulasi yang fokus kepada Kesehatan Kerja serta penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam penerapan Pemeriksaan Kesehatan Berkala. 


Keywords


Kesehatan, Penyimpangan, MCU

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Asmarani, Ajeng Dea dan Devi Rahayu. “Perlindungan Hukum Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pekerja Rokok di PT. Maju Melaju Lamongan”, Simposium Hukum Indonesia Universitas Trunojoyo Madura 1, no. 1 (2019): 342-361. https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6349

Bagong, Suyanto J. Dwi Narwoko. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Media Group, 2004.

Bennet, Silalahi N.B. dan Silalahi B.Rumondang, Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1985)

Henslin, James M. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi. Jakarta: Erlangga, 2007.

https://bogorkab.go.id/post/detail/medical-check-up-mcu, diakses 21 Mei 2023, Jam 18.05 WIB

Husain, Hasdam. “Penerapan Prinsip Dasar Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Menangani Kecelakaan Kerja Pada PT. Adani Global di Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan, Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman 4, no. 1 (2016): 129-142.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta,:Kencana Prenada, 2010.

Nurhayati, Devi. “Perlindungan Hukum atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja di Perusahaan Bongkar Kapal (Docking) di Kecamatan Kamal Bangkalan Madura”.Skripsi, Universitas Trunojoyo Madura, 2018.

Pelealu, Christie Pricilia, Jermias Tjakra, B.F.Sompie. “Penerapan Aspek Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, Jurnal Sipil Statik, Universitas Samratulangi Manado 3, no. 5 (2015): 331-340.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Permenakertrans Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

Pound, Roscoe. Interpretation of Legal History. USA:Holmes Beach Florida, 1986.

Ridwan dan Najmi Kamariah. “Evaluasi Penerapan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja di Balai Besar Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kota Makassar”. Jurnal Administrasi Negara 25, no. 3 (Desember, 2019): 246-261.

Salawati, Liza “Penyakit Akibat Kerja dan Pencegahan”, Jurnal Kedokteran Syiah Kuala 15, no. 2 (Agustus, 2015): 91-95.

Santoso, Slamet Sudi dan Andriyani. “Analisis Pelaksanaan Medical Check Up (MCU) pada Pegawai Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi Tahun 2016”. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan 13, no. 2 (Juli, 2017): 171-182.

Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip. Pengantar Sosiologi: Pemahaman fakta dan gejala permasalahan sosial: Teori, Apllikasi dan pemecahannya. Jakarta: Kencana, 2011.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i2.8577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)