Paradoks Implementasi Kebijakan Upah Minimum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Mohammad Fandrian Hadistianto, Siti Rohmah

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 25 November 2021 yang menguji konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, secara otomatis demi hukum mempengaruhi keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai aturan teknis administrative kebijakan pengupahan diatur di Indonesia. Kebijakan pengupahan merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini disebabkan upah merupakan sumber penghasilan yang dimiliki oleh pekerja untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Pemerintah menyikapi Putusan ini dengan tetap memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan walaupun telah diperintahkan untuk ditangguhkan keberlakuannya sampai dengan pembentuk undang-undang memperbaiki proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terlebih Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai dasar dalam menetapkan upah minimum tahun 2023 yang akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penetapan upah minimum tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan.

Full Text:

PDF

References


Adhistianto, Mohammad Fandrian, “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan) Jurnal Pamulang Law Review 3.1 (2020): 10. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6530

Amsari, Feri, Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2011

Aziz, Machmud, “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia” Jurnal Konstitusi 7.5 (2010): 147. https://doi.org/10.31078/jk756

Christia, Adissya Mega. "Politik Hukum Penentuan Upah Minimum Tahun 2022 Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja." (2022): 235-241. https://doi.org/10.55129/.v11i05

“Daftar 4 Provinsi Tanpa Kenaikan Upah Minimum pada 2022”, CNN Indonesia, 16 November 2021, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211115183417-92-721543/daftar-4-provinsi-tanpa-kenaikan-upah-minimum-pada-2022#:~:text=Kementerian%20Ketenagakerjaan%20(Kemnaker)%20menjelaskan%20terdapat,Sulawesi%20Selatan%2C%20dan%20Sulawesi%20Barat.

Effendy, Rully Sutansyah, “Pengaruh Upah Minimum Terhadap Pengurangan Tingkat Pengangguran Terbuka Di Indonesia” Fokus Ekonomi: Jurnal Imiah Ekonomi, 14.1 (2019):121. https://doi.org/10.34152/fe.14.1.115-124

Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 2008

Indrati, Maria Farida, Ilmu perundang-undangan, dasar-dasar dan pembentukannya: (bagian pertama dari ilmu pengetahuan perundang-undangan), Jakarta: Sekretariat Konsorsium Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, 1996

Islami, Nadia, Ali Anis, “Pengaruh Upah Minimum Provinsi, Pendidikan Dan Kesehatan Terhadap Kemiskinan Di Indonesia” Jurnal Kajian Ekonomi dan Pembangunan, 1. 3 (2019): 948. http://dx.doi.org/10.24036/jkep.v1i3.7721

K, Paparang, L.. “Penetapan Putusan Ultra Petita Dalam Ptun Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 5 K/TUN/1992”. LEX ADMINISTRATUM, 9. 8, (2021): 341. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/36581

Martitah, M. “Anotasi Putusan Ultra Petita dalam Lingkup Peradilan Administrasi di Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum, 43. 1, (2014): 115-124. http://dx.doi.org/10.14710/mmh.43.1.2014.115-124

Pranata, Made Dhana, “Problematika Hukum Tentang Executive Review Di Indonesia”, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 9.8.(2021): 1334. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p06

Rusdi, Muhammad, "Paradoks Pilihan Kebijakan Upah Minimum dalam konteks Politik Pembangunan Berbasis Efesiensi dan Pertumbuhan Ekonomi." Jurnal Aplikasi Manajemen 6.3 (2020): 344-350. https://jurnaljam.ub.ac.id/index.php/jam/article/view/1915

Setiadi, Wicipto, Ilmu & Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Damera Press, 2022

Ubayna, “Kedudukan Peraturan Menteri Sebagai Bagian Dari Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU 12/2011”, Mimbar Hukum Universitas Gajah Mada, 22.2.(2021): 620-621. https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.2322

Wiryawan, I. Wayan Gde,. "Dilematika Kebijakan Upah Minimum dalam Pengupahan di Indonesia." Jurnal Advokasi 6.1 (2016): 73028. https://media.neliti.com/media/publications/73028-ID-dilematika-kebijakan-upah-minimum-dalam.pdf

Wiswamitra, Ida Bagus Gede, I. Nyoman Putu Budiartha, and I. Wayan Kartika Jaya Utama. "Kajian Yuridis Terkait Penentuan Besar Upah Pekerja Berdasarkan Pasal 88 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Analogi Hukum 4.3 (2022): 232-237. https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.232-237




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i1.8436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)