Implikasi Rasionalisasi Retribusi Bagi Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Dodi Haryono, Gusliana HB, Zulwisman Zulwisman, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat ini telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang abru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan Harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Adapun Teknik pengumpulan data meliputi: Wawancara, dan studi kepustakaan. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diberlakukan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi  perpajakan daerah yang baru. Namun dalam penyederhanaan ini terdapat sumber retribusi yang dihilangkan dan mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus melkukan evaluasi dan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Derah dalam semangan pemberian otonomi Daerah sesuai denga napa yang dibunyikan dalam Pasal 18 Ayat (5) Unddang-undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan “Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Unddang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bagir Manan, Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Fakultas Hukum UNILA, Lampung, 1996.

Bintang Marseno Dan Erly Mulyani, “Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumlah Penduduk Dan Luas Wilayah Terhadap Belanja Modal Pemerintah Daerah (Studi Empiris Daerah Kabupaten/Kota Di Sumatera Barat Tahun 2016-2019), Jurnal Eksplorasi Akuntansi, Vol. 2, No. 4 November 2020.

Rudy Badrudin, Ekonomi Otonomi Daerah, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2011.

Muhammad Safar Nasir, “Analisis Sumber-Sumber Hasil Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekade Otonomi Daerah”, Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Vol.2, No. 1 2019.

Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi, Jakarta, 2011.

W. Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, Grafindo, Jakarta, 2013.

Yusnani Hasyimzoem et.,al., Hukum Pemerintahan Daerah, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Derah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i2.8388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)