Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Pendaftaran Merk Usaha Keripik Nenas Di Desa Rimbo Panjang

Dasrol Dasrol, Meriza Elpha Darnia

Abstract


Kegiatan yang sedangmenjadifenomenaadalahmelakukanusaha. Masyarakat mencukupikebutuhanhidupnyadenganmemproduksi dan menjualbarang-barang yang adadisekitarnyasepertimasyarakat di desarimbo Panjang yang menjadipelakuusaha di bidangkeripiknenas. Ada sekitar 200 (dua ratus) usahakeripik nanas di desaRimbo Panjang. Karena nenasmerupakanhasilpertanian yang ikonik di daerahrimbo Panjang. Pelakuusahainiberlomba-lombauntukmembuatcirikhas pada keripiknenasnyadenganmembuatmerek pada kripiknenas yang merekaproduksi.Jenispenelitianiniadalahpenelitianhukumsosiologis, yaitupenelitianberupastudiempiris yang untukmenemukanteori-teorimengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanyahukumdalammasyarakat. Penelitianinibertujuanuntukmendatagunamembantumasyarakatmengetahuipentingnyapendaftaranmerekbagiusahanya. Karena masihbanyak para pelakuusahakeripiknenasini yang terkendaladalampendaftaranmerekusahakeripiknenasini.

Keywords


Usaha, Pelaku Usaha, Merk

Full Text:

PDF

References


Budi Agus Riswandi dan Siti Sumartiah, Masalah-masalah HAKI Komtemporer. Yogyakarta: Gita Nagari, 2005.

Cornish, W. R, Intellectual Property: Kontrak Alih Teknologi pada Industri Manufactur. Yogyakarta: Genta Press, 2007.

Damian,Eddy,dkk.HakKekayaanIntelektual(SuatuPengantar).Bandung:PT.Alumni, 2003

Faradz,Haedah, PerlindunganHak Atas Merek, JurnalDinamika Hukum, 8 no 1 (2008): 40

Halim, Abdul, Ekonomi Pembangunan, Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2004.

Khoironi, Iffan Alif, Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia, Unnes Law Journal,(2013)

Larti, Susi, Skripsi Aktivitas Indusri Kecil Keripik Nenas Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga Di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri sultan syarif kasim, 2013.

Lita, Helza Nova,Wakaf Hak Kekayaan Intelektual: Peralihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Wakaf. Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press, 2016.

Maryono, Pembangunan, Jakarta : Cita karya Nusa, 1998.

Riswandi, Budi Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum,Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada,2004

Rizaldi, Julius. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal TerhadapPersainganCurang.Bandung: PT Alumni, 2009.

Sudaryat, dkk, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku, Bandumg : Oase Media, 2010.

T.edy Herlambang dkk, Ekonomi Makro Teori Analisis dan Kebijakan, Yogyakarta: Ekonosia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2004.

Teng Beliantydkk, JurnalPengabdian Hukum Indonesia 5,no 1 (2022):55

Utomo,Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i1.8378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)