PROBLEMATIKA PELANTIKAN KEPALA DAERAH YANG MENJADI TERSANGKA TINDAK KORUPSI DI INDONESIA

Al fikri

Abstract


Posisi kepala daerah di Indonesia sangat penting dan strategis dalam rangka melaksanakan pemerintahan daerah. Terdapat beberapa kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah sebagai tersangka maupun terdakwa. Namun, peraturan yang ada selama ini masih memberi ruang para pelaku korupsi dari unsur Kepala Daerah untuk tetap ikut berkompetisi pada pemilihan kepala daerah, bahkan tetap dilantik menjadi Kepala Daerah. Walaupun tetap diberhentikan sementara setelah pelantikan, hal ini justru akan menimbulkan problematika yakni benturan kepastian hukum dan keadilan. Pada penelitian ini metode penelitian hukum normatif yang juga dalam penyajiannya akan memaparkan problematika pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi yang dikemas secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang berlaku dan memberikan masukan mengenai konsep ideal mengenai peraturan terkait pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Perlu adanya konsitensi pemerintah khususnya penyelenggara pelantikan Kepala Daerah untuk mendukung pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan menunda pelantikan Kepala Daerah yang sedang menjalani proses hukum dengan status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Keywords


Korupsi;Tersangka; Kepala Daerah.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press. 2014.

Erdianto. Hukum Pidana Dalam Dinamika (Bunga Rampai Masalah Aktual, Cicak Buaya, Century Hingga Korupsi). Pekanbaru: UR Press. 2012.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Semarang: Sinar Grafika. 2009.

Hamzah, Andi, .Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persadana, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2007.

Sulistia, Teguh, dan Aria Zurnetti. Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta: Rajawali Press. 2011

Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Ngani, Nico. Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2012.

Wahyu, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.

Erdianto. 2010. “Potensi Korupsi dalam Penyelenggara Pemerintah Kepala Daerah Secara Langsung” Jurnal Konstitusi BKK Fakultas Hukum Universitas Riau. Volume III nomor 2. November.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/08462101/11-kepala-daerah-ini-dilantik-saat-berstatus-tersangka-korupsi.

https://news.detik.com/berita/d-5498530/pimpinan-kpk-catat-ada-429-kepala-daerah-hasil-pilkada-terjerat-korupsi, Pimpinan KPK Catat Ada 429 Kepala Daerah Hasil Pilkada Terjerat Korupsi.

Liputan6.com, “Kisah Bupati Rokan Hulu, 36 Hari Menjabat Lalu Ditahan KPK” https://www.liputan6.com/news/read/2525919/kisah-bupati-rokan-hulu-36-hari-menjabat-lalu-ditahan-kpk,.

Batavia News, “Kemendagri Pertanyakan Dasar KPK Larang Pelantikan Hambit Bintih”, http://siarbatavianews.com/news/view/1286/kemendagri-pertanyakan-dasar-kpk-larang-pelantikan-hambit-bintih,.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i2.8320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)