Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan Status Badan Hukum BUMN Pada PT Perkebunan Nusantara V Pasca Terbentuknya Holding Perkebunan Nusantara Dikaitkan Dengan Kekayaan Negara Dalam Perseroan

Roberto Tarigan, Firdaus Firdaus, Hayatul Ismi

Abstract


Pembentukan Holding BUMN, termasuk Holding Perkebunan Nusantara merupakan upaya dalam rangka meningkatkan nilai tambah BUMN. Terbentuknya Holding Perkebunan Nusantara mengakibatkan terjadinya perubahan status badan hukum BUMN, khususnya dalam hal ini terhadap PT Perkebunan Nusantara V. Ketentuan terkait pembentukan Holding Company pada BUMN belum diatur secara jelas dan spesifik dalam bentuk Undang-Undang.Pasca terbentuknya Holding Perkebunan Nusantara, mengakibatkan hilangnya status BUMN Persero di PTPN V dan kedudukannya menjadi anak perusahaan BUMN, yang ditandai dengan terjadinya restrukturisasi organisasi perusahaan, perubahan komposisi dan jenis saham, yaitu menjadi 90% saham dimiliki oleh PTPN III (Persero) dan 10% saham dimiliki oleh negara, dengan  klasifikasi kepemilikan saham istimewa atau dwiwarna. Adanya pengendalian induk terhadap anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup mengakibatkan dualitas pada anak perusahaan, yaitu selaku badan hukum mandiri dan badan usaha yang tunduk di bawah pengendalian induk perusahaan.Namun, masih terdapat multitafsir atau perbedaan pendapat terkait dengan kedudukan dari keuangan BUMN, apakah keuangan BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara, atau sebaliknya keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara. Disharmonisasi hukum ini antara lain ditandai dengan adanya perbedaan dalam ketentuan perundang-undangan, pandangan atau pendapat para ahli, dan putusan pengadilan. Berdasarkan prinsip Separate Legal Entity dan transformasi kekayaan negara, pada hakikatnya telah terjadi perubahan status hukum kekayaan negara menjadi kekayaan BUMN ataupun anak perusahaan Holding BUMN yang terpisah dari pemegang sahamnya, namun masih tetap mempunyai hubungan dengan negara dikarenakan status negara selaku pemegang saham dengan hak istimewa. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu deskriptif analitis. Menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dikumpulkan dengan penelitian kepustakaan, dan selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini dilakukan di PT Perkebunan Nusantara V yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Keywords


Holding BUMN Perkebunan Kekayaan Negara

Full Text:

PDF

References


Dr. Toto Pranoto, Holding Company BUMN (Konsep, Implementasi, dan Benchmarking), Second Edition, Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Juni 2019.

Julio Thimotius Kapitan Smaud Natun, “Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN”, Jurnal Mimbar Keadilan, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Volume 12 Nomor 1 Februari 2019 - Juli 2019.

Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup Di Indonesia, Penerbit Erlangga, Yogyakarta, April 2010.

Dr. Toto Pranoto, Dr. Willem A. Makaliwe, “Restrukturisasi BUMN Menjadi Holding Company”, Jurnal Tim Riset Lembaga Management, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2013.

Ridwan Khairandy, “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Vol. 20 Januari 2013.

Dr. Dhaniswara K. Harjono, “Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)”, Universitas Kristen Indonesia (UKI) Press, Cetakan I, Jakarta, 2021.

Inda Rahadiyan, “Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara pada Permodalan BUMN”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Vol. 20, No. 4, Oktober 2013.

Amalia Ghinarahmatina, “Akibat Hukum Pemisahan Kekayaan Negara Melalui Penyertaan Modal”, Kajian Hukum & Keadilan, Univesitas Dr. Soetomo, Surabaya, 2017.

Rosida Diani, “Perbedaan Konsep Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Dan Sebagai Entitas Hukum Mandiri”, 2016.

Rachma Ayu Kusuma Dewi, “Akibat Transformasi Saham Pada Holdingisasi BUMN Migas Terhadap Pengendalian PT PGN Tbk”, Jurnal Jurist-Diction, Universitas Airlangga, Vol. 2, No. 4, Juli 2019.

Yulwansyah & Partners Journal, “Tinjauan Hukum Mengenai Status Anak Perusahaan BUMN”, Kantor Hukum Yulwansyah & Partners, Jakarta, 2020.

Lisnawati, “Tantangan Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia”, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis (Info Singkat), Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Vol. XI, No. 01/I/Puslit/Januari/2019.

Syahrullah dan Nasrullah, “Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas Di Indonesia”, Fundamental : Jurnal Publikasi Hukum, STIH Muhammadiyah Bima, Volume 9 Nomor 1, Januari-Juni 2020.

Dr. Badrul Ilmi Yakup, SH., MH., “Dekonstruksi dan Reformasi Hukum BUMN Di Indonesia Upaya Menciptakan BUMN Kesejahteraan Rakyat”, Genta Publishing, Yogyakarta, Cetakan Pertama, Oktober 2020.

Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A., “Problematika Hukum Bisnis dan Korporasi”, PPHBI (Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia), Cetakan I, Jakarta, 2010.

Sulistiowati, “Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2013.

Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., Hukum Perusahaan : Dalam Paradigma Bisnis (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007), Cetakan I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Henry Campbell Black, M.A., “Black’s Law Dictionary : Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern”, West Publishing Company, Revised Fourth Edition, 1968.

Dedi Syarif Usman, Direktur kekayaan Negara Dipisahkan, “Pembentukan Holding BUMN Harus Mempunyai Dampak Manfaat Pada Negara Dan Masyarakat”, Media Kekayaan Negara : Holding BUMN Untuk Kesejahteraan Rakyat, Edisi No. 28 Tahun IX/2018.

Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Cetakan I, Bandung, 1995.

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kementerian BUMN, “Menjawab Isu-Isu Di Seputar Terbitnya PP No. 72 Tahun 2016”, https://jdih.bumn.go.id/, diakses pada tanggal 05 Mei 2022.

Bambang Utoyo, Marimin, Idqan Fahmi dan Agung Primanto Murdanoto, “Apakah Pembentukan Holding Meningkatkan Kinerja Perusahaan ? Analisis Perbandingan Kinerja Anak Perusahaan ABC BUMN Holding Sebelum dan Setelah Holdingisasi dan Faktor yang Mempengaruhinya”, Jurnal Ilmiah Manajemen, Sekolah Bisnis, Institut Pertanian Bogor, Volume 9, No. 2, Juni 2019.

Ketut Gde Dannu Mertha Wiguna, “Tanggungjawab Induk Perusahaan Sebagai Penanggung (Corporate Guarantee) Anak Perusahaan Dalam Perjanjian Kredit Jika Terjadi Wanprestasi”, Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 9, No. 2, Juni 2019.

Lisnawati, “Tantangan Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia”, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis (Info Singkat), Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Vol. XI, No. 01/I/Puslit/Januari/2019.

Wahyu Hadi Cahyono dan Rr. Herini Siti Aisyah, Kewenangan Pejabat Kantor Pelayanan, Perbendaharaan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah”, Jurnal Jurist-Diction, Universitas Airlangga, Vol. 3 (2) 2020.

Bisariyadi dan Andriani W. Novitasari, “Uji Konstitusionalitas Kebijakan Keuangan Negara dan Perpajakan”, Laporan Penelitian pada Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2020.

Paulina Y. Amtiran dan Aldarine Molidya, “Pengelolaan Keuangan Negara”, Journal of Management (SME’s), Universitas Nusa Cendana Kupang, Vol. 12, No. 2, 2020.

Rani Lestari, Isis Ikhwansyah, Pupung Faisal, “Konsistensi Pengukuhan Kedudukan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara Menurut Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Kaitannya Dengan Doktrin Business Judgement Rule”, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung.

Susanto, “Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero”, Jurnal Prosiding Seminar Ilmiah Nasional, Pascasarjana Univrsitas Pamulang, Juli 2017.

Endrik Safudin, S.H.I., M.H., “Harmonisasi Hukum Dalam Antinomi Hukum : Telaah Kritis atas Penerapannya oleh Mahkamah Agung”, Q-Media, Yogyakarta, Cetakan I, November 2021.

AA. Oka Mahendra, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan”, Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-Undangan, https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/, diakses pada tanggal 15 Juni 2022.

Erman Rajagukguk, “Peranan Hukum Dalam Mendorong BUMN Meningkatkan Pendapatan Negara Dan Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, 28 Juli 2008.

Henny Juliani, “Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN”, Administrative Law & Governance Journal, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Vol. 1 Edisi 2 Mei 2018.

Annual Report (Laporan Tahunan) PT Perkebunan Nusantara V Tahun 2014.

https://www.holding-perkebunan.com/, Home : PTPN Overview, diakses pada tanggal 22 Desember 2021.

https://ptpn5.com/profil-visi-dan-misi/, Profil : Profil, Visi dan Misi, diakses pada tanggal 12 Januari 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i1.8318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)