Aspek Filosofis Kepemilikan Bersama Paten dalam Hubungan Dinas Oleh Inventor Aparatur Sipil Negara dan Instansi Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Ananda Fersa Dharmawan

Abstract


Paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas merupakan salah satu penyumbang terbesar paten dalam negeri. Negara Indonesia juga telah memberikan payung hukum guna melindungi legalitas status paten dalam hubungan dinas dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016). Namun demikian, ketentuan yang menjadi dasar hukum dari pengaturan paten dalam hubungan dinas khususnya terkait hubungan hukum kepemilikan paten tidak berkesesuaian dengan konsep pengaturan umum kepemilikan paten yang dianut dalam Pasal-Pasal lainnya, seperti Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 ayat (1). Pasal 1 angka 6 menentukan bahwa kepemilikan atas paten yang dihasilkan hanya diperuntukkan bagi satu pihak atau kepemilikan tunggal dan selanjutnya ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa pihak yang berhak memperoleh paten hanyalah orang-perorang (rechtpersoon) semata bukan termasuk badan hukum, sedangkan di sisi lain Pasal 13 ayat (1) hakikatnya langsung mengarahkan kepemilikan paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas dimiliki secara bersama-sama oleh Instansi Pemerintah dan Inventor yang menghasilkan paten. Pengaturan Pasal 13 ayat (1) yang berbeda sendiri dengan pengaturan senada di Pasal-Pasal lainnya tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai konsep, asas, dan teori yang mendasari keberadaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai upaya untuk menjawab permasalahan ini. Artikel ini menyarankan upaya sinkronisasi antar Pasal yang mengatur kepemilikan paten, khususnya terkait kepemilikan bersama paten dan juga membahas serta menyarankan agar dianutnya konsep kepemilikan bersama atas paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas pada setiap peraturan pelaksana yang mengatur paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas.  


Keywords


: kepemilikan paten; kepemilikan bersama paten dalam hubungan dinas; sinkronisasi; konsep, asas, dan teori hukum kekayaan intelektual

Full Text:

PDF

References


Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Edisi V, Bandung: PT Alumni, 2019.

Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: Unpad Press, 2016.

Muhamad Amirulloh, d.k.k., Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Inventor Paten Di Indonesia, Bandung: Keni Media, 2021.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2009.

Ignatius Haryanto, Sesat Pikir Kekayaan Intelektual Membongkar Akar-Akar Pemikiran Konsep Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Gramedia, 2014.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: PT Alumni, 2013.

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju, 2019.

V. Hadiyono, Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya, Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, Vol (1) No. 1, Agustus 2020.

Yayuk Whindari, Pengaturan Invensi Karyawan (Employee Invention) Dalam Hukum Paten Indonesia, Jurnal eL-Mashlahah, Vol. 8 No. 2, Tahun 2018.

Muhamad Amirulloh, d.k.k., Implementation of Alter Ego Principles Regarding Patent Ownership by Employee Inventors in Indonesia, Test Engineering & Managemennt Journal, Vol. 83 March – April 2020.

Justin Hughes, The Philosophy of Intellectual Property, USA: Georgetown University Law Center and Georgetown Law Journal, 1988.

Ananda Fersa Dharmawan, d.k.k., Perlindungan Hak Ekonomi Inventor Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Asas Alter Ego, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 3 Nomor 2, 2022.

Basuki Antariksa, Landasan Filosofis Dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan Di Indonesia, Sekretariat Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif berbasis Seni dan Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

https:// statistik.dgip.go.id/statistik/production/paten_negara.php.

https://dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v12i1.8309

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)