Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan

Mohd. Yusuf Daeng M, Geofani Milthree Saragih, Fadly YD

Abstract


Hasil autopsi forensik merupakan salah satu aspek penting dalam usaha mencari sebab akibat kematian seseorang. Hasil autopsi forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dimungkinkan menjadi alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat (visum et repertum). Peranan penegak hukum seperti advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim sangat penting dengan berbagai aspek perbedaan peranannya. Hasil autopsi forensik memiliki dasar hukum yang tegas di dalam KUHAP. Autopsi forensik sangat penting untuk menerangkan sebab akibat kematian seseorang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim memiliki peranan penting yang berbeda-beda dalam menggunakan hasil autopsi dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Bukti autopsi forensik memiliki kedudukan yang jelas secara hukum di dalam KUHAP sebagai alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat. Hasil autopsi forensik sangat penting dalam mencari sebab akibat kematian dalam kasus tindak pidana pembunuhan.

Keywords


Autopsi Forensik, Tindak Pidana Pembunuhan, Alat Bukti, KUHAP, visum et repertum,

Full Text:

PDF

References


Aflanie, Iwan et.al, Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.

Danis, Difa, Kamus Istilah Kedokteran, Gitamedia Press, Surabaya, 2009.

Singh, Surjit, Ilmu Kedokteran Forensik, Sinar Grafika, Jakarta.

Effendi, Erdianto, Hukum Acara Pidana (Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya, Cetakan Kesatu, Refika Aditama, Bandung, 2021.

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Cetakan Ke-12, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Idries, Abdul Mun im dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan, Cetakan Ke-4, Sagung Seto, Jakarta, 2017.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Ashari Ashari, “Peranan Alat Bukti Dalam Proses Perkara Pidana” Jurnal Hukum: Al Hikam 4, no. 2 (2017).

Heski H.R. Wullur, “Peranan Jaksa Terhadap Penanganan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” Lex Crimen 4, no. 2 (2015).

Johari, “Kebenaran Materil Dalam Kajian Hukum Pidana” Jurnal Ilmu Hukum Reusam, VIII, no. 2 (2020).

Kastubi, “Fungsi Bedah Mayat Forensik (Autopsi) Untuk Mencari Kebenaran Materil Dalam Suatu Tindak Pidana” Jurnal Spektrum Hukum 12, no. 1 April (2016).

Miske Rizki Aurianti, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhjan Putusan Terhadap Pelaku Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Anak Di Pengadilan Negeri Bantul (Studi Kasus Perkara Nomor 223/PID.B/2014/PN.BTL)”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2015).

Raynaldi Arya Danielli, “Analisis Putusan Hakim Terhadap Kasus Pembunuhan Di Lingkungan Keluarga (Studi Di Pengadilan Negeri Sleman)” Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2016).

Samsudi, et.al., “Urgensi Autopsi Forensik Dan Implikasinya Dalam Tindak Pidana Pembunuhan”, Jurnal VeJ 7, no. 2 (2021).q




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i2.8306

Refbacks



Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)