URGENSI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH : Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah

Arie Elcaputera

Abstract


ABSTRACT

This paper seeks to examine the urgency of harmonization of draft regional regulations by analyzing the challenges and strategies for the formation of Indonesian laws and regulations in the context of strengthening regional autonomy. The results of the discussion show how important the process of harmonization of regional regulations is, in order to avoid overlapping various other regulations so that later regional regulations comply with the principle of establishing regional regulations. In addition, there are challenges in the harmonization process where the long and non-uniform bureaucratic process causes the harmonization process to take a long time. So that a strategy is needed to overcome this where the importance of increasing knowledge of human resources in local governments is related to the preparation of regional regulations. Therefore, it is important to institutionalize institutions regarding the harmonization of legal products in the regions, so that regional governments in the context of carrying out regional autonomy and specialties are not held hostage and dependent on the central government.

KEYWORDS: Urgency of Harmonization, Regional Regulations, Challenges and Strategies, Regional Autonomy.

 

ABSTRAK

Tulisan ini berusaha untuk mengkaji Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan menganalisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Hasil pembahasan menunjukan betapa pentingnya proses harmonisasi peraturan daerah, agar menghindari overlapping berbagai regulasi lainnya sehingga nantinya peraturan daerah taat akan asas pembentukan peraturan daerah. Selain itu terdapat tantangan dalam proses harmonisasi dimana proses birokrasi yang panjang dan tidak satu pintu menyebabkan rentang proses harmonisasi memakan waktu yang cukup lama. Sehingga diperlukan sebuah strategi mengatasi hal tersebut dimana pentingnya meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia di pemerintah daerah terkait dengan penyusunan peraturan daerah. Oleh karenanya penting melembagakan kelembagaan mengenai harmonisasi produk hukum di daerah, agar pemerintah daerah dalam rangka menjalankan otonomi dan kekhususan daerah tidak tersandera dan bergantung kepada pemerintah pusat.

KATA KUNCI : Urgensi Harmonisasi, Peraturan Daerah, Tantangan dan Strategi, Otonomi Daerah.


Full Text:

PDF

References


Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,

Abdullah, Abdul Gani, Pengantar Memahami Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 1 No.2. September, 2004.

Adam, Wahiduddin, Harmonisasi Berbagai Peraturan Perundangundangan Tentang Anak, Jurnal Legislasi Indonesia – Volume 1 Nomor 1 (Juli, 2004).

Ahmad Fikri Hadin & Muhammad Erfa Redhani, Simplikasi Peraturan Derah Sejenis Dalam Upaya Merampingkan Regulasi, Biro Pengkajian. 2017, Hlm 7

Almas Sidda Bahiya, 2020 Executive Review Sebagai Langkah Peningkatan Kualitas Peraturan Daerah di Indonesia, Kencana, Bandung.

Arwanto, Bambang, Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, FH Universitas Mataram, Volume 1 No 3. 2013.

B.Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014,

Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah. Bandung: LPPM Unisba. 1995,

Dani Muhtada, Ayon Diniyanto, Harmonisasi Peraturan Daerah:Tantangan Dan Strategi Di Era Otonomi Daerah, Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 – Penataan Regulasi di Indonesia, 2017.

Darma, Renzia, Fungsi Harmonisasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Riau, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, 2015.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Edisi Kelima, Jakarta, 2011,

Eko Widiarto, Aan, Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Legal Uncertainty of the Authority of Law-Making Institution as the Result of Denial of Constitutional Court Decision, Jurnal Konstitusi, Volume 12 Mahkamah Konstitusi, 2015

Erik Sepria, Sinkronisasi dan Harmonisasi Pembentukan Regulasi Pusat Dengan Daerah Dalam Rangka Penataan Regulasi Sebagai Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Biro Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, 2017.

Fauzi Iswahyudi, Keikutsertaan Perancang Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, 2016

Friedman, Lawrence M., Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Cet ke-1, Edisi ke-2, (Penerjemah, Wishnu Basuki), PT Tatanusa, Jakarta. 2001.

Gandhi, L.M., Harmonisasi Hukum Menuju Hukum yang Responsif, kencana. 1995.

Goesniadhie, Kusnu., Harmonisasi Hukum Dalam Persfektif perundang-undangan; Lex Specialis Suatu Masalah, Penerbit JP Books, Surabaya. 2006

Hamidi, Jazim dan Mutik Kemilau, Legislative Drafting, Yogyakarta : Total Media, 2011.

Hamidi, Jazim, Revolusi Hukum Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press, November 2012),

Jimly Asshiddiqqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: KonPress, 2005,

Kemenkumham dan Bappenas, Kajian Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mendukung Pembangunan Nasional, Jakarta, 2005,

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius. 2007.

Marzuki, Peter Mahmud., Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2013,

Nikhmatul Huda. Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus. Bandung: Nusamedia, 2014,

Nugroho, Setio Sapto, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundangundangan, (Jakarta: Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian Sekretariat Negara, Vol 2 No 5. 2009)

Rauta, Umbu, Praktik Pengawasan Raperda dan Perda serta Upaya Rekonstruksi Pengujiannya sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, Masalah-masalah Hukum, Jilid 44 No. 1, Januari, 2015.

Ridwan, Juniarso dan Sudrajat, Achmad Sodik, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, Bandung: Nuansa, 2012.

Setio Sapto Nugroho, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian Sekretariat Negara, 2009),

Siti Masitah, Urgensi Prolegda dalam Pembentukan Peraturan Daerah, (Jurnal Legislasi Indonesia Volume 11 No.4 Desember 2014),

Sjafrizal, Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Era Otonomi, PT. Rajagrafindo Persada-Jakarta, 2015,

Sumiarni, Endang., Metodologi Penelitian Hukum Dan Statistik, Yogyakarta. 2013,

Suranto, Djodi, Peningkatan Pelayanan Publik Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Pemerintahan Yang Baik (Good Governanse) dan Pemerintahan Yang Bersih (Clean Government), Jurnal Serambi Hukum Vol. 10 No. 02 (Agustus 2016 – Januari 2017).

Wahjono, Padmo, Pembangunan hukum di Indonesia, ind-hill co, Jakarta, 1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i1.8236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)