Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology Dengan Model Transaksi Kredit PayLater
Abstract
Diadakannya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh mengenai perlindungan hukum yang diberikan dalam sebuah kasus penyelesaian sengketa Kredit PayLater dalam Pinjam-Meminjam berdasarkan Teknologi Finansial. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah penelitian yang mencakup bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada pengguna Kredit PayLater serta bentuk penyelesaian sengketa dalam bisnis Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi dalam layanan PayLater. Dalam penelitian yang berjenis penelitian normative ini diterapkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh menemukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa Kredit PayLater tertuang dalam peraturan UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 dan UU ITE. Sementara itu, penyelesaian sengketa Kredit PayLater Lebih Efektif dilaksanakan dengan Metode APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) salah satunya dengan cara membuat sebuah lembaga PSD (Penyelesaian Sengketa Daring).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
R, Subekti, and Tjitrosudibio R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Salim, HS. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Serfiyani, Cita Yustisia, R. Serfianto, D. Purnomo, and Iswi Hariyani. Bisnis Online Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Wirjono, Rodjodikoro. Asas - Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mazdar Madj, 2000.
E-Jurnal
Hariyani, Iswi. “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 345–58. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/136.
Mantri, Bagus Hanindyo. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.” Law Reform 3, no. 1 (2007): 1. https://doi.org/10.14710/lr.v3i1.12340.
Pratiwi, Andi, Yasni Putri, and Ahmadi Miru. “Praktik Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater) Oleh Pihak Ketiga Melalui Aplikasi Belanja Online.” Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA 21, no. 1 (2013): 101–16.
Putra Pierson, David Iroth. “Perjanjian Kredit Bank Sebagai Dasar Hubungan Hukum Antara Bank Dan Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan1.” Lex et Societatis 87, no. 1,2 (2017): 149–200.
Sari, Rahmatika. “Pengaruh Penggunaan Paylater Terhadap Perilaku Impulse Buying Pengguna E-Commerce Di Indonesia Rahmatika Sari.” Jurnal Riset Bisnis Dan Investasi 7, no. 1 (2021): 44.
Wiguna, Made Oka Cahyadi. “Pemikiran Hukum Progresif Untuk Perlindungan Hukum Dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 112. https://doi.org/10.31078/jk1816.
Web
Fadila, Annisa. “Pengguna Paylater Naik 14 Kali Lipat.” Kontan.co.id, 2020. https://keuangan.kontan.co.id/news/punya-fitur-paylater-pengguna-gopay-naik-14-kali-lipat.
Rachmadanniar, Meylinda. “PayLater Traveloka Dipakai Orang Lain Dan Lagi-Lagi Pelanggan Disalahkan.” Media Konsumen, 2019. https://mediakonsumen.com/2019/03/14/surat-pembaca/paylater-traveloka-dipakai-orang-lain-dan-lagi-lagi-pelanggan-disalahkan.
Walfajri, Maizal. “Jumlah Pengguna Naik 10 Kali Lipat, Traveloka Paylater Tingkatkan Keamanan Pengguna.” Kontan.co.id, 2019. https://industri.kontan.co.id/news/jumlah-pengguna-naik-10-kali-lipat-traveloka-paylater-tingkatkan-keamanan-pengguna.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i1.8221
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:
Jurnal Ilmu Hukum is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |