Tinjauan Yuridis Tentang Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/Puu-Xvi/2018 Terhadap Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perjanjian Internasional

Bery Juana Putra, Eddy Asnawi, Bagio Kadaryanto

Abstract


DPR hadir sebagai perwakilan presentatif pemilik kedaulatan sebenarnya, yaitu rakyat di dalam pemerintahan terutama pada penyelenggaraan fungsi legislasi. Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 tentang Perjanjian Internasional yang tidak mengabulkan permohonan pembatalan terhadap Pasal 2 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan merubah tafsir Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, telah merubah kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi legislasinya sehingga menimbulkan berbagai kritik dan permasalahan krusial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terhadap perjanjian Internasional dan menganalisis dampak Putusan MK tersebut terhadap kewenangan DPR dalam Perjanjian Internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual dengan menerapkan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa: Pasca Putusan MK tersebut membuat kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia terhadap perjanjian Internasional tidak berada pada tempat yang seharusnya. Dampak Putusan MK tersebut terhadap kewenangan DPR dalam perjanjian Internasional meletakkan kewenangan DPR dalam pembuatan perjanjian Internasional hanya terbatas pada perjanjian dengan subyek hukum selain negara, sehingga kewenangan DPR melemah. Harapannya adalah dilakukan pembatalan terhadap Pasal 2 Undang – Undang Perjanjian Internasional serta mengembalikan tafsir Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 seperti sediakala sebelum Putusan MK tersebut, karena sejatinya pasal tersebut adalah pasal yang sudah jelas dan tidak butuh penafsiran baru hanya untuk melegalkan suatu kepentingan golongan tertentu.

Keywords


DPR, Putusan MK, Perjanjian Internasional

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad Yani, “Analisis Kontruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15 No. 2 Juni 2018.

Ariawan, Perjanjian Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi Perdagangan : Studi Mengenai Asean - China Free Trade Agreement (ACFTA) yang Diikuti Oleh Indonesia, dalam https://www.academia.edu/download/54297745/digital_20315918-D_1352 Perjanjian_perdagangan-full_text.pdf, diakses pada tanggal 18 September 2021.

Aspin Nur Arifin Rifa’i, “Posisi Indonesia di Tengah Fenomena Korporasi Global (Studi Kasus: Relasi Dagang Indonesia – Toyota Pasca Kesepakatan IJEPA),” Jurnal Indonesian Perspective, Vol. 2 No. 2 Juli - Desember 2017.

Burhan Ashofa. 2006. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Damos Dumoli Agusman, “Putusan Judicial Review MK atas UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Apa yang berubah?”, Jurnal Opinio Juris Vol. 24 Oktober 2019.

Danel Aditia Situngkir, “Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 2 No. 2 April 2018.

Delfiyanti, “Perjanjian Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) Tahun 2009: Prospek dan Tantangannya Bagi Indonesia, “e-Jurnal Undip: Masalah – Masalah Hukum, Vol 43. No. 4 Tahun 2016.

Dewi Setyowati, Nurul Hudi dan Levina Yustitianingtyas, “Tinjauan Yuridis Peraturan Perundang – Undangan Sebagai Ratifikasi Perjanjian Internasional, dalam Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 16 No. 2 November 2016.

Edwin Septian Kambe, Kegagalan Indonesia Dalam Implementasi Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dalam http://repository.unair.ac.id/68272/, diakses pada 18 September 2021.

Kholis Roisah. 2015. Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik. Malang: Setara Press.

Levi Gocklas C.S dan Sri Sulasmiyati, “Analisis Pengaruh Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Terhadap Nilai Perdagangan Indonesia – Jepang (Studi Pada Badan Pusat Statistik Periode 2000-2016),”Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol. 50 No. 5 September 2017.

M. Agus Santoso, “Perkembangan Konstitusi di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Vol.2 No.3 September - Desember 2013.

Mochtar Kusumaatmadja. 2003. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: PT Alumni.

Nasrudin, Bonar M. Sinaga, Muhammad Firdaus dan Dedi Walujadi, “Dampak Asean - China Free Trade Agreement (ACFTA) Terhadap Kinerja Perekonomian dan Sektor Pertanian Indonesia,” Jurnal Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol 9 No. 1 Tahun 2016.

Nehru Asyikin, “Checks and Balances Legislatif Eksekutif Terhadap Perjanjian Internasional Pasca Putusan MK No. 13/PUUXVI/2018”, Jurnal Hukum Widya Yurika, Vol. 3 No. 2 Desember 2020.

S.M. Noor. 2008. “Politik Hukum dalam Praktek Ratifikasi di Indonesia”, dalam Disertasi Program Doktoral Studi Ilmu Hukum, Universitas Hassanudin Makassar.

Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sigit Setiawan, “Analisis Dampak IJEPA Terhadap Indonesia dan Jepang”, Jurnal Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 9 No. 2 Tahun 2016.

Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 2008.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan XI. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Teresa Vrilda, Peni Susetyorini, Kholis Roisah, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUUXVI/2018 Terhadap Proses Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia”, DIPONEGORO LAW JOURNA. Vol. 8. No. 4 Tahun 2019.

Umi Chalsum Fareza, Hendrik B. Sompotan dan Revy S. M. Korah, “Pengesahan Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 Terhadap Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional”, Jurnal Lex Administratum, Vol. IX No. 2 Maret 2021.

Yova Aprilya Devinta, “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/Puu-XVI/2018 tentang Pengujian Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Terhadap Pasal 11 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”, Jurnal Publikasi, dalam http://eprints.uad.ac.id/15020/1/T1_1500024217_NASKAH%20PUBLIKASI.pdf, diakses pada tanggal 1 Januari 2020.

Yuni Dhea Utari, “Dampak Perjanjian ACFTA dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah dalam Perdagangan Mainan Anak-Anak di Kota Pekanbaru,” Jurnal Akademia, Vol. 16 No. 2 Tahun 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i1.8185

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)