Analisis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XVII/2019

Firda Rizqika

Abstract


ABSTRACT

This study aims to determine the changes in the rules for Implementing the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court's decision, analyze the problems that arise before the decision. And the reconstruction of the rules after the Constitutional Court's decision. This research is a normative research based on the rule of law and decisions. The results showed that the rules for execution of guarantees before the Constitutional Court's decision caused violations of the debtor's rights such as threats, violence. Meanwhile, after the decision of the Constitutional Court, the arrangement must go through a court decision which is considered to provide more guarantee and legal certainty for the parties. Changes in the rules for implementing executions need to be accompanied by socialization of the rules, and ease of decision making so as to create legal awareness in the community.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan aturan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusi pasca putusan MK, menganalisis permasalahan yang timbul sebelum adanya putusan. Dan rekonstruksi aturan pasca putusan MK.Penelitian ini merupakan penelitian normative yang didasarkan pada aturan hukum dan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan eksekusi jaminan sebelum adanya putusan MK menimbulkan pelanggaran hak debitur seperti pengamncaman, kekerasan. Sedangkan setelah adanya putusan MK pengaturan harus melalui putusan pengadilan dirasa lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak. Perubahan aturan pelaksanaan eksekusi perlu dibarengi dengan sosialisasi aturan, dan kemudahan dalam putusan sehingga menimbulkan kesadaran hukum di masyarakat.  

 


Keywords


Eksekusi ,Jaminan Fidusia,Putusan,Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Buku

Djaja S. Meliala. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Cet.1, Bandung, Nuansa Mulia, 2015.

Frieda Husnis Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata, Cet.2. Jakarta: Ind-Hill-Co, 2005.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Sirajuddin dan Winardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Setara Press:Kelompok Instras Publising Malang,, 2015.

Tri Widiyono. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia, 2006.

Jurnal

Alizon, Joni. “Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”. Jurnal Eksekusi, Vol. 2 No. 1. Juni (2020) :59

Nusantara, Ni Putu Theresa Putri. “Eksekusi dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 02, No. 02 (2018): 10

Syafrida, Ralang Hartati.” Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019”. Jurnal ADIL: Jurnal Hukum Vol. 11 No. 1. (2019): 115

Ramadhanneswari, S. “Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) dengan Jaminan Fidusia ditunjau dari Aspek Yuridis.”. Diponegoro Law Journal, no. 6, (2017); 1–14

Abdullah, Junaidi . “Jaminan Fidusia (Tata Cara Dan Pendaftaran Eksekusi)”. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 4, No. 2 (2016): 217

Junjung Sahala Tua Manik, Retno Sunu Astuti , Ida Hayu Dwimawanti. “Eksekusi Jaminan Fidusia: Mengamankan Aset Kreditur atau Melindungi Harta Debitur”. Jurnal Administrasi Bisnis, Volume 9, Nomor 2 (2020) : 176

Ahyani, Sri. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Yuridika Vol 24 No 1, (2011) : 308-309

Ahmad, Fandy. Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh LembagaPembiayaan Jaminan Fidusia Suatau Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, Jurnal Ius Constituendum Volume 3 No 2, 2018,. : 149.

E-Jurnal

Soegianto, Diah Sulistiyani R S Junaidi. Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Ius Constituendum.Volume 4 Nomor 2 (2019) : 217 (https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1658)

Web

Poerana, Sigar Aji.“Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi.” August 19, 2020 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd91ec75e844/eksekusi-objek-jaminan-fidusia-jika-debitor-wanprestasi/




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v11i1.8156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)