Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi

Alfons Alfons, dian aries mujiburohman

Abstract


Untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, maka diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak mutlak, artinya kapan saja dapat digugat oleh pihak lain melalui peradilan, selama dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Wewenang penerbitan dan pembatalan hak atas tanah adalah wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah, bisa saja terdapat kesalahan atau cacat administrasi, maka dapat dibatalkan melalui tiga cara yaitu Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan  objek pembatalan hak atas tanah terdiri dari: a) surat keputusan pemberian hak atas tanah; b) sertifikat hak atas tanah; c) surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.


Keywords


Hak Atas Tanah, Penerbitan Sertipikat, Pembatalan Sertipikat, Cacat Adminstrasi

Full Text:

PDF

References


Dalimunthe, Chadidjah. Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. Medan: FH USU Press, 2000.

Effendie, Bachtiar Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Bandung: Alumni, 1993.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Heriaksa, Andi., Farida Patittingi., Kahar Lahae. “Perlindungan Hukum Atas Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat Di Wilayah Pesisir Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau”. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau. 9, No. 1, (2020), 27-43.

Hidayat, Rozi Aprian. “Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4.2 (2016). 82-95.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan, 1993.

Ismail, Ilyas, “Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses Peradilan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum no. 53, Th. XIII ( 2011): 23-34.

Mujiburohman, Dian Aries, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, Bhumi 4, No.1, (2016): 89.

Mujiburohman, Dian Aries. Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press, 2019.

Mujiburohman, Dian Aries, “Menyoal Penafsiran Tanah Terlantar: Kajian Putusan Nomor 24/G/2013/PTUN.JKT”, Jurnal Yudisial 11, no. 1 (2018): 1-22.

Murhaini, H. Suriansyah. Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan. Cet. Ke-1, Surabaya: Laksbang Justitia, 2009.

Permata, Shirly Claudia., achmad Safa’at., R. Imam Rahmat Safi’i. “Implementasi Putusan Hakim Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kota Malang)”. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 6.3 (2018): 468-480.

Philipus, M Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.

Putra, Fani Martiawan Kumara, “Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan” Jurnal Perspektif, Vol. XX No. 2 (2015): 102.

Santoso, Urip. Hukum Agraria, Kajian Komprehensif. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2012.

Usfunan, Johanes. Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat. Jakarta: Djambatan, 2002




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)