Efektivitas Penerapan Persyaratan Pendirian Rumah Ibadat Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Aulia Hestyara

Abstract


Indonesia sebagai sebuah Negara yang mengakui adanya perbedaan agama dan melindungi kebebasan keberagamaan tersebut secara serius mengatur persoalan pendirian rumah ibadat dalam suatu Peraturan Bersama Menteri. Namun di dalam Peraturan Bersama Menteri ini yang dapat ditafsirkan secara luas dan justru menimbulkan konflik antar umat beragama berupa penolakan pendirian rumah ibadat agama tertentu. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan persyaratan pendirian rumah ibadat dan bagaimana efektivitas peran serta masyarakat dalam pendirian rumah ibadat sebagai salah satu persyaratan pendirian rumah ibadat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal). Adapun spesifikasi penelitian ini untuk identfikasi masalah bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, pertama, pihak panitia pendirian rumah ibadat telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam PBM Pendirian Rumah Ibadat namun masih ditemukan poenolakan dalam hal pendiriannya. Selain itu pihak pemerintah tidak memfasilitasi pemindahan lokasi pendirian rumah ibadat yang menerima penolakan pendiriannya. Kedua, peran serta masyarakat  sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadat justru menghambat efektivitas PBM Pendirian Rumah Ibadat ini dikarenakan struktur social dan psikis masyarakat yang berbeda-beda dan tidak semua masyarakat mau menerima keberadaan rumah ibadat yang berbeda dari agam yang dianutnya.

Keywords


Pendirian Rumah Ibadat; Efektivitas; Peran masyarakat

Full Text:

PDF

References


Aminah, Siti and Samosir Uli Parulian, Memahami Kebijakan Rumah Ibadat, Jakarta, Canting press , 2010.

https://minanews.net/menag-fkub-tidak-punya-kewenangan-atas-perizinan-tempat-ibadah/

Husen, Harun M. "Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia." Jakarta: Rineka Cipta (1990).

Kalo, Syafruddin. "Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Suatu Sumbangan Pemikiran." Makalah Disampaikan Pada Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator DaerahSumatera Utara”, Pada Hari Jum’at, 27April (2007)..

Kansil, Christine ST. Kitab undang-undang peradilan tata usaha negara. Pradnya Paramita, 2000.

Lubis, M. Solly. Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Mandar Maju, 1989.

Manan, Bagir. "Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945." Makalah, tidak dipublikasikan. Jakarta (1995).

Penetapan Presiden (Penpres) No. 1/PNPS/1965junto Undang-undang No. 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 & 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru, 1980.

Ridwan, H. R. "Hukum administrasi negara." (2011).

Sikumbang, Sony Maulana, Fitriani Ahlan Sjarif, and M. Yahdi

Salampessy. "Pengantar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan." (2015).

Sjachran, Basah. "Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara." Bandung: Alumni (1992).

Soehino. Hukum tatanegara: teknik perundang-undangan. Liberty, 1981.

Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. PT Kanisius, 2007.

Spelt, N. M. "JBJM Ten Berge Disunting Philipus M. Hadjon. 1993." Pengantar Hukum Perizinan..

Sutedi, Adrian. Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika, 2010..

Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Utama, I. Made Arya, and I. Made. "Hukum Lingkungan." Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Pustaka Sutra, Jakarta (2007).

Wawancara dengan Bapak Ferdinand Sipahutar selaku Pengurus GMAHK Kiaracondong.

Wawancara dengan Bapak H. M. Rafani Achyar selaku ketua FKUB Provinsi Jawa Barat.

Wawancara dengan Bapak Supadma Hadi selaku Anggota Panitia Pendirian Gereja Santa Laurentius.

Wawancara dengan Bapak Tulis Sembiring Meliala selaku Ketua Panitia Pendirian Gereja Santa Melania.

Wawancara dengan Pdt Albertus Patty selaku Ketua Persekutuan Gereja Indonesia.

web https://www.indonesia.go.id/profil/agama.

Yandra, Alexsander. "Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2012-2017." PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2, no. 1 (2016): 48-58.

Zulkarnain, Iskandar. "Hubungan Antarkomunitas Agama di Indonesia: Masalah dan Penanganannya." Jurnal Kajian 16, no. 4 (2011): 681-705.

_______________, 1991, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta; Rajawali Pers.

_______________, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung; Remadja Karya, 1985.

_______________, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta; RajaGrafindo Persada, 1992.

_______________, Penegakan Hukum, Bandung; Binacipta, 1983.

_______________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; UI Press. 1942.

_______________, R, Otje Salman, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Jakarta; Rajawali, 1987.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i2.8091

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)