OPTIMALISASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI LUAR PENGADILAN

Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, Pujiyono Pujiyono

Abstract


Konsep mediasi penal merupakan penyelesaian damai kasus tindak pidana yang sangat ideal. Akan tetapi dalam praktiknya mediasi penal sulit dilaksakan, banyak faktor-faktor penghambat terlaksananya mediasi penal. Penelitian ini akan mengkaji permaslahan mengenai bagaimana optimalisasi pelaksanaan mediasi penal di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undanagan, dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui konsep mediasi penal dapat dioptimalisasikan menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan di Indonesia. Bentuk penyelesaian mediasi penal melalui mekanisme musyawarah antara para pihak baik itu pelaku dan korban yang ditengahi oleh mediator selanjutnya dimintakan perdamaian pada untuk mengakhiri konflik. Ada dua konsep sebagai upaya untuk optimalisasi mediasi penal di Indonesia penyelesaian dengan menggunakan lembaga hukum adat di tengah masyarakat dan konsep yang kedua yaitu menjadikan konsep pertama sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana (SPP) di Indonesia.


Keywords


Mediasi Penal, Optimalisasi, Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Buku

G. Widiartana. (2013). Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Uajy.

Kusuma, Endang Astuti, (2007), Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung: Citra.

Nawawi, Barda Arief (2019) Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/#_tn2 (diakses pada tanggal 17 November 2019).

Nawawi, Barda Arief. (2000). Kebijakan Legislatif dalam Penaggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

, (2000), Kebijakan Legislatif dalam Penaggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

, (2008), Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister.

S. Susanto. (2011). Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. (2007), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Waluyo, Bambang. (2016). Viktimologi perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Angrayni, Lysa. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian PErkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restroative Justice, Jurnal Hukum Respublica, 16 (1). 88-102).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. (2020). ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7.(1) 20–33.

Mudzakki. (2007). Alternative Dipute Resolution (ADR), Penyelesaian Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, makalah workshop, Jakarta, 18 Januari 2007.

Rahmah, Andi Syamsiar Arief. (2018). ‘Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, Jurisprudentie, 5 (2), 251–272

Simanjuntak, Supriardoyo, and Kornelius Benuf, (2020) ‘Relevansi Nilai Ketuhanan Dan Nilai Kemanusiaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, DIVERSI : Jurnal Hukum, 6. (1) 22–46

Yusriando. (2015). Implementasi Meiasi Penal Sebagai Perwujudan Nila-nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Jurnal Pembaharuan Hukum, 2 (1). 23-45.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i1.8088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)