ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TERKAIT PAJAK DAERAH

Taupiq qurrahman

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah melihat fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Meningatkan Pajak Daerah di Kabupaten Bungo dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tentang Pajak Daerah. Pajak daerah kabupaten/kota rerdapat 11 jenis, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, perda pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.  Metodologi yang digunakan yaitu yuridis empiris, artinya dalam penelitian didasarkan pada realita  atau kenyataan dari yang diteliti. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dimana badan tersebut mempunyai tugas  sebagai pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Selain dari itu, dalam melaksanakan fungsi, dalam kurun 5 tahun terakhir BPPRD realisasi penerimaan pajak selalu melebihi target, namun tidak untuk tahun 2019, dimana realisasi pajak daerah untuk tahun tersebut hanya 94,42%

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Dearah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Daryanto S. Kamus Besar Bahasa Indonesia Lengkap, Apollo, Surabaya, 1997.

H.A.W Widjaya, Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

__________, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Marihot P Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Sukamto, Satoto. Pengaturan Eksistensi & Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Hanggar Kreator, Jogjakarta, 2004.

Penelitian atau Laporan

Wicipto Setiadi, Simflipikasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha, Jurnal Rechts Vinding, Media Pembina Hukum Nasional, Volume 7 Nomor 3, 2018.

____________, Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 4 Nomor 2, 2007, Dirjen Peraturan Perudang-undangan, Departemen Hukum dan HAM, 2007.

Taupiqqurrahman, Fungsi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bungo, Supremasi Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sahid, Volume 3 Nomor 1, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);

Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Bagan Struktur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i1.8087

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)