Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara

Zsazsa Dordia Arinandaa, Aminah Aminah

Abstract


Adanya revisi terhadap Undang-Undang Minerba membawa konsekuensi terhadap pengalihan kewenangan pengelolaan dan perizinan perusahaan mineral dan batubara. Permasalahan dalam revisi Undang-Undang Minerba tersebut pada sentralisasi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ingin membahas dan menelaah sentralisasi pengelolaan dan perizinan Minerba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa revisi Undang-Undang Minerba menyebabkan sentralisasi kewenangan pengelolaan dan perizinan usaha di bidang mineral dan batubara kepada pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah. Revisi Undang-Undang Minerba tersebut di satu sisi memudahkan usaha dibidang Minerba, namun di sisi lain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha di bidang Minerba.


Keywords


Sentralisasi, Kewenangan, Perizinan, Minerba

Full Text:

PDF

References


Buku

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Nanik Trihastuti, 2013, Hukum Kontrak Karya, Malang: Setara Press.

Otong Rosadi, 2012, Pertambangan dan Kehutanan dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila, Yogyakarta: Thafa Media.

Roni Hanitjo Soemitro, 1982, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sutaryo Sigit, 2004, Sepenggal Sejarah Perkembangan Pertambangan Indonesia, Jakarta: Penerbit Yayasan Minergy Informasi Indonesia.

Tri Hayati, 2009, Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009, Jakarta: Yayasan Pusta Obos Indonesia.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7.1 (2020), 20–33

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2016)

Elli Ruslina, ‘Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia’, Jurnal Konstitusi, 9.1 (2012), 49–82

Mandala Harefa, ‘Hubungan Dana Bagi Hasil Dengan Penerimaan Daerah Dan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Timur’, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 9.2 (2018), 147–60

Roni Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982)

Jurnal

Diyan Isnaeni, Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Yurispruden, 2018, Vol. 1, Nomor 1.

Epi Syahadat, Subarudi, dan Andri Setiadi Kurniawan, Sinkronisasi Kebijakan Di Bidang Izin Pertambangan Dalam Kawasan Hutan, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 2018, Vol. 15, Nomor 1.

Elli Ruslina, Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, 2012, Vol. 9, Nomor 1.

Hartati, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Masalah-Masalah Hukum, 2012, Vol. 41, Nomor 4.

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Gema Keadilan, 2020, Vol. 7, Nomor 1.

Mandala Harefa, Hubungan Dana Bagi Hasil Dengan Penerimaan Daerah Dan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Timur, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 2018, Vol. 9. Nomor 2.

Nabilla Desyalika P dan Dian Agung W, Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Oleh Pemerintah Pusat, Jurnal Legislasi Indonesia, 2016, Vol. 13, Nomor 1.

Victor Imanuel W. N, Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 3 September 2012.

Internet

Perpustakaan Bappenas, Background Paper Analisis KPPU Terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/129625-%5B_Konten_%5D-Konten%20C9117.pdf, (diakses pada 14 Juni 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i1.8080

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)