Urgensi Reformulasi Pengaturan Benih Tanaman Produk Rekayasa Genetik

Kessa Hendriyanto

Abstract


Ketersediaan benih bermutu merupakan faktor penting dalam upaya peningkatan produksi pangan Indonesia. Salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia dalam rangka peningkatan produksi pangan yaitu terkait dengan ketersediaan benih tanaman yang bermutu. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sudah dipandang perlu pengaturan yang komprehensif terhadap pegembangan varietas tanaman melalui rekayasa genetik. Varietas tanaman melalui rekayasa genetik ini umumnya dikenal dengan tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG). Pengembangan tanaman PRG bagi pertanian Indonesia bukan tanpa masalah. Pihak yang tidak setuju dengan teknologi rekayasa genetik, menganggap tanaman-tanaman rekayasa genetik yang dihasilkan dapat menyebabkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan juga bagi lingkungan. Padahal kenyataannya produk PRG sudah banyak beredar di Indonesia. Melalui tulisan ini hendak dibahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai benih tanaman PRG di Indonesia serta bagaimana cara meningkatkan keberterimaan atas benih tanaman PRG. Melalui pengaturan benih tanaman PRG yang tepat dan responsif diharapkan dapat meningkatkan keberterimaan di masyarakat atas benih tanaman PRG.


Keywords


Benih Tanaman, Produk Rekayasa Genetik, Keberterimaan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ambarwati, Alberta Dinar, Tri Joko Santoso, Edy Listanto, Toto Hadiarto, Eny Ida Riyanti, Kusmana Kusmana, Bambang Sugiharto, Netty Ermawati, dan Sukardiman. “Pemuliaan Kentang Produk Rekayasa Genetik Tahan terhadap Penyakit Busuk Daun (Phytophthora infestans) dan Aman Pangan di Indonesia.” Jurnal AgroBiogen 13, no. 1 (2017): 67–74. https://doi.org/10.21082/jbio.v13n1.2017.p67-74.

Indonesia Biosafety Clearing House. “Daftar PRG yang Telah Memperoleh Sertifikat Keamanan dan Ijin Peredaran Environment,” 2020. http://indonesiabch.menlhk.go.id/keputusan-aman/lingkungan/?lang=en.

Indonesia Biosafety Clearing House. “Daftar PRG yang Telah Memperoleh Sertifikat Keamanan dan Ijin Peredaran Pakan,” 2020. http://indonesiabch.menlhk.go.id/keputusan-aman/pakan/?lang=en.

Indonesia Biosafety Clearing House. “Daftar PRG yang Telah Memperoleh Sertifikat Keamanan dan Ijin Peredaran Pangan,” 2020. http://indonesiabch.menlhk.go.id/keputusan-aman/pangan/?lang=en.

Deswina, P., R. Syarief, L. Rachman, dan M. Herman. “Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Tanaman Padi Produk Rekayasa Genetik di Jawa Barat dan Jawa Timur.” Jurnal Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian 18, no. 2 (2015): 131–44. https://doi.org/10.21082/jpptp.v18n2.2015.p.

Estiati, Amy, dan M. Herman. “Regulasi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik di Indonesia.” Analisis Kebijakan Pertanian 13, no. 2 (2016): 129–46. https://doi.org/10.21082/akp.v13n2.2015.129-146.

Gumilar, Pandu. “Ini Alasan Kedelai Impor Lebih Digemari Produsen Tempe.” EkonomiBisnis.com, 2018. https://ekonomi.bisnis.com/read/20180829/99/832660/ini-alasan-kedelai-impor-lebih-digemari-produsen-tempe.

Herman, Muhammad. “Perakitan Tanaman Tahan Serangga Hama melalui Teknik Rekayasa Genetik.” Buletin AgroBio 5, no. 1 (2002): 1–13.

Honnie, Benedicta. “Perlindungan Sumber Daya Genetika terkait dengan Benefit Sharing atas Kepemilikan Spesimen Virus Flu Burung Strain Indonesia.” Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2009.

Badan Pusat Statistik. “Impor Kedelai Menurut Negara Asal Utama, 2010-2019,” 2020. https://www.bps.go.id/statictable/2019/02/14/2015/impor-kedelai-menurut-negara-asal-utama-2010-2019.html.

Isjwara. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Putra Abardin, 1999.

Kurniawan, Luthfi J., dan Mustafa Lutfi. Hukum dan Kebijakan Publik Perihal Negara, Masyarakat Sipil, dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Politik Kesejahteraan. Malang: Setara Press, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum; Edisi Revisi. Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Prawiradiputra, Bambang R, dan S Muharsini. “Tanaman Pakan dan Bahan Pakan Transgenik di Indonesia : Peluang dan Kendala Pengembangannya.” Wartazoa 23, no. 4 (2013): 159–65.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: CV Angkasa, 1979.

———. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2006.

Rawung, Justitia E. C. “Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.” Lex Crimen II, no. 5 (2013): 80–90.

Syaifuddin, Muhammad, dan Sri Handayani. Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika. Malang: Setara Press, 2017.

AgroIndonesia. “Ternyata, Bioteknologi Sudah Diterapkan di 40 Negara,” 2017. http://agroindonesia.co.id/2017/09/ternyata-bioteknologi-sudah-diterapkan-di-40-negara/.

Warassih, Esmi. Pranata Hukum; Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i2.7994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)