Dinamika Pengaturan Dan Penyelesaian Sengketa Pemilikan Tanah Bekas Hak Barat Di Kabupaten Pekalongan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifatun. (Ahli Waris Bekas Pemegang Hak Atas Tanah Ex Eigendom No. 775a Kel. Mayangan Kab Pekalongan). Wawancara dengan Peneliti di Kecamatan Mayangan, tanggal 15 April 2019, pukul 11.50 WIB.
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.
Edwin. “Eigendom Sebagai Alat Bukti Yang Kuat Dalam Pembuktian Kepemilikan Tanah Pada Hukum Tanah Indonesia: Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 588”. Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
Hendro. “Kekuatan Pembuktian Tanah Eigendom Verponding Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Analisis Yuridis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 588 PK./PDT./2002”. Tesis, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, 2009.
Kurniati, Nia dkk. “Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Pengelolaan Tanah Negara Bagi Kesejahteraan Rakyat”. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2012.
Mujiburohman, Dian Aries. “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir”. Bhumi, 2, no. 2 (2016): 151-164.
Mursantoso. (Pengurus Paperma: Paguyuban Pemilik Ruko Mayangan), Wawancara dengan Peneliti, tanggal 14 April 2019, pukul 11.40 WIB.
Mu’in, Achmad. “Hak Pemegang Hak Atas Tanah Eigendom Untuk Mendapatkan Hak Setelah Habisnya Waktu Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat”. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 4, no.1, (2015): 1-20.
Pakage, Andreas. “Eksistensi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Hak Ulayat Suku Mee Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai Provinsi Papua”. Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya, 2012.
Parlindungan, AP. Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: CV Mandar Maju, Bandung, 2001.
Poerwopranoto, S. Penuntun Tentang Hukum Tanah/Agraria. Semarang: Astana Buku “Abede”, 1953.
Rusydi, Andi Mirza Paramitha. “Analisis Hukum Kepemilikan Tanah Eks Eigendom Verponding setelah Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960”. Tesis, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, 2014.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Bandung: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Sembiring, Julius. Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat Yogyakarta: STPN Press, 2018.
Soesangobeng, Herman. Filosofi Asas Ajaran Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2012.
Soleh, Chabib dan Heru Rochmansjah. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bandung: Fokusmedia, 2010.
Sonata, Depri Liber.“Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8, no. 1, (2014): 15-35.
Supriyadi, Bambang Eko. Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1992.
Wiradi, Gunawan. Reformasi Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: INSIST Press, 2000.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i1.7985
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:
Jurnal Ilmu Hukum is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |