Dinamika Pengaturan Dan Penyelesaian Sengketa Pemilikan Tanah Bekas Hak Barat Di Kabupaten Pekalongan

monica Puspita Agus triana, dian aries mujiburohman, asih retno dewi, Harvini Wulansari

Abstract


Sejak berlaku UUPA, semua tanah bekas hak Barat di konversi ke dalam hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA. Konversi ini diberi batas waktu sampai dengan 24 September 1980, bila tidak dikonversi menjadi tanah yang dikuasai negara. Namun dalam kenyataan masih banyak tanah hak Barat yang belum di konversi dan menjadi sengketa kepemilikan salah satunya adalah sengketa tanah bekas hak Barat dalam bentuk eigendom verponding 775a. Maka penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan mengenai keberadaan tanah-tanah bekas hak barat dan pola penyelesaian sengketa kepemilikan eigendom verponding 775a? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini bahwa pengaturan mengenai semua tanah bekas hak barat dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai negara jika tidak dikonversi, yang menjadi persoalan adalah hak keperdataan yang melekat pada pemegang hak atas tanah, hanya dapat dihapus dengan memberikan ganti kerugian, meskipun hak keperdataan pengaturannya yang multi tafsir, namun otoritas pertanahan  mengakui adanya hak keperdataan. Pola penyelesaian sengketa tanah bekas hak barat telah dilakukan melalui mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa dan sampai dengan jalur ligitasi, namun tetap saja belum menemukan jalan keluarnya, karena pengadilan tidak menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut.

Keywords


Tanah Bekas Hak Barat; Eigendom Verponding; Sengketa Tanah

Full Text:

PDF

References


Afifatun. (Ahli Waris Bekas Pemegang Hak Atas Tanah Ex Eigendom No. 775a Kel. Mayangan Kab Pekalongan). Wawancara dengan Peneliti di Kecamatan Mayangan, tanggal 15 April 2019, pukul 11.50 WIB.

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.

Edwin. “Eigendom Sebagai Alat Bukti Yang Kuat Dalam Pembuktian Kepemilikan Tanah Pada Hukum Tanah Indonesia: Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 588”. Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.

Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Hendro. “Kekuatan Pembuktian Tanah Eigendom Verponding Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Analisis Yuridis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 588 PK./PDT./2002”. Tesis, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, 2009.

Kurniati, Nia dkk. “Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Pengelolaan Tanah Negara Bagi Kesejahteraan Rakyat”. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2012.

Mujiburohman, Dian Aries. “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir”. Bhumi, 2, no. 2 (2016): 151-164.

Mursantoso. (Pengurus Paperma: Paguyuban Pemilik Ruko Mayangan), Wawancara dengan Peneliti, tanggal 14 April 2019, pukul 11.40 WIB.

Mu’in, Achmad. “Hak Pemegang Hak Atas Tanah Eigendom Untuk Mendapatkan Hak Setelah Habisnya Waktu Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat”. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 4, no.1, (2015): 1-20.

Pakage, Andreas. “Eksistensi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Hak Ulayat Suku Mee Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai Provinsi Papua”. Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya, 2012.

Parlindungan, AP. Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: CV Mandar Maju, Bandung, 2001.

Poerwopranoto, S. Penuntun Tentang Hukum Tanah/Agraria. Semarang: Astana Buku “Abede”, 1953.

Rusydi, Andi Mirza Paramitha. “Analisis Hukum Kepemilikan Tanah Eks Eigendom Verponding setelah Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960”. Tesis, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, 2014.

Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Bandung: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Sembiring, Julius. Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat Yogyakarta: STPN Press, 2018.

Soesangobeng, Herman. Filosofi Asas Ajaran Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2012.

Soleh, Chabib dan Heru Rochmansjah. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bandung: Fokusmedia, 2010.

Sonata, Depri Liber.“Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8, no. 1, (2014): 15-35.

Supriyadi, Bambang Eko. Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1992.

Wiradi, Gunawan. Reformasi Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: INSIST Press, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i1.7985

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)