PERLINDUNGAN TERHADAP KEADILAN ANTAR GENERASI DALAM KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: STUDI PUTUSAN PENGADILAN

Raffles Raffles, Bunga Permatasari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  pengakuan  terhadap keadilan antar generasi dalam  peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Adapun metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Negara bertanggung jawab dalam melindungi keadilan generasi akan datang dalam pemanfaatan atas opsi, kualitas, dan akses dari lingkungan terhadap sumber daya alam. Environmental economic model merupakan model yang paling tepat digunakan dalam hubungan antar generasi dalam konteks keadilan antar generasi guna menikmati sumber daya alam. Oleh karena itu, intra generasi memiliki hak dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa generasi akan datang dapat menikmati pula kekayaan sumber daya alam. Selanjutnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengakui keberadaan atas perlindungan keadilan antar generasi. Sayangnya jika dibandingkan dengan Philipina, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini belum mengatur tentang hak gugat antar generasi.


Keywords


Perlindungan, Keadilan Antar Generasi, Kebakaran Hutan

Full Text:

PDF

References


Asmardika, Rahman. “Kabut Asap dari Indonesia Capai Thailand, Selimuti Resor Wisata di Phuket.” okezone.com, 2019. https://news.okezone.com/read/2019/09/23/18/2108192/kabut-asap-dari-indonesia-capai-thailand-selimuti-resor-wisata-di-phuket.

Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Bencana, Badan Nasional Penanggulangan. “Kerugian Kebakaran Hutan dan Lahan Sepanjang 2019 Capai Rp 75 Triliun.” Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 30 Desember 30M. https://www.bnpb.go.id/kerugian-kebakaran-hutan-dan-lahan-sepanjang-2019-capai-rp-75-triliun.

“Convention On Biological Diversity,” 1992.

Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment the Stockholm Declaration (1972).

Efendi, A’an. Hukum Pengelolaan Lingkungan. Diedit oleh Bambang Sarwiji. 1 ed. Jakarta: Indeks Jakarata, 2018.

Harjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Ketujuh Be. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.

Indonesia, Tim Redaksi Kamus Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Joni. Hukum Lingkungan Kehutanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Kartika, Adhitya widya. “Eksistensi Keadilan Dalam Konstitusi.” Veritas et Justitia 4, no. 1 (2018): 180–200. https://doi.org/10.25123/vej.2887.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Linkungan Hidup (2013).

Maryanto. “Membangun Lingkungan yang Berbasis Konsep Berkelanjutan.” Jurnal Meta-Yuridis 1, no. 1 (2018): 38.

Mukhlis. “Konsep Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Konstitusi 7, no. 2 (2010).

Nababan, R. Kemala. “Potensi PP KLHS Dalam Mengintegrasikan Pembangunan Berkelanjutan Dalam Penyusunan Kebijakan, Rencana, Dan/Atau Program.” Jurnal Hukum Lingkungan 3, no. 2 (2017): 125–40.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (2016).

Redgwell, Catherine. “Intergenerational Equity and Agenda 21.” Focus on Policy, 1989, 13–15.

RI, Direktorat PKHL Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. “Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) Per Provinsi Di Indonesia Tahun 2014-2019.” Diakses 18 Februari 2020. http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran.

Shaw, Malcolm N. International Law. 5 ed. Cambridge University Press, 2012. https://doi.org/10.18356/f38e58d3-en.

Sommers, William T., Rachel A. Loehman, dan Colin C. Hardy. “Wildland fire emissions, carbon, and climate: Science overview and knowledge needs.” Forest Ecology and Management 317 (2014): 1–8. https://doi.org/10.1016/j.foreco.2013.12.014.

Sood, Muhammad. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.

Suprapto, Yitno, dan Suryadi. “Mengulas Karhutla Jambi 2019, Awal Tahun Riau Mulai Kebakaran.” Mongabay, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/01/27/mengulas-karhutla-jambi-2019-awal-tahun-riau-mulai-kebakaran/.

The Rio Declaration on Environment and Development (1992).

UNISDR. “Disaster Reduction and Sustainable Development Disaster Reduction and Sustainable Development Understanding the links between vulnerability and risk to disasters related to development and environment,” 3, 2002. www.unisdr.org.

United Nations Framework Convention on Climate Change (1992).

Waas, Richard V. “Perlindungan hukum terhadap hak atas lingkungan hidup ditinjau dari perspektif hukum internasional dan hukum nasional indonesia.” Jurnal Sasi 20, no. 1 (2014): 81–91.

Weiss, Edith Brown. “In Fairness To Future Generations and Sustainable Development.” American University International Law Review 8, no. 1 (1992): 19–26.

———. “Intergenerational equity : a legal framework for global environmental change,” 1–24. United Nations University Press, 1992.

Wibisana, Andri G. “Pembangungan berkelanjutan: status hukum dan pemaknaannya.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 43, no. 1 (2013): 56.

Wijoya, Suparto. Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan. Cetakan Pe. Surabaya: Airlangga University Press, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i1.7972

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)