UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERADILAN PIDANA DI ERA PEMBERLAKUAN “NEW NORMAL” SELAMA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Ikhsan Ikhsan, Hari Sutra Disemadi, Syukri Kurniawan, Pujiyono Pujiyono

Abstract


Upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi pemberlakuan new normal di indonesia, maka dapat di lihat pada UU No. 35 Tahun 2014 yang sebelumnya adalah UU No. 23 tahun 2002. Perlindungan anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis perpektif perlindungan dan pemenuhan hak anak di peradilan pidana dari perspektif nasional dan internasinal serta upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi pemberlakuan new normal. Pendekatan  yang  digunakan  adalah  pendekatan  yuridis  normatif  dilengkapi  dengan pendekatan analisis, koseptual dan komparatif  dengan mengutamakan  data  sekuder  dengan  analisis  kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan upaya pemerintah dalam dilindungi anak secara optimal di era new normal ini, yaitu: a) menyederhanakan kurikulum; b) memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring; c) mengoptimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa; d) adanya kerjasama dalam melindungi hak anak dalam pemberitaan media massa atau sosialisasi oleh Polri, komisi perlindungan anak indonesia, serta masyarakat; and e) pemerintah harus profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.


Keywords


Perlindungan Anak; Peradilan Pidana; New Normal

Full Text:

PDF

References


Afdhaliyah, Nur, Ismansyah, and Fadillah Sabri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (May 27, 2019): 109–128. http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/12082.

Amdani, Yusi. “Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh.” AL-’ADALAH 13, no. 1 (2016): 81–76. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/1130.

Anis, Muhammad. “Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual Di Kota Makassar.” El-Iqthisadi: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 1, no. 2 (2019): 37–44. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/11617.

Anwar, Mohamad. “Dilema PHK Dan Potong Gaji Pekerja Di Tengah Covid-19.” ’Adalah : Buletin Hukum & Keadilan 4, no. 1 (2020): 173–178. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/15752.

Ariyadi. “Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif.” Jurnal Hadratul Madaniyah 5, no. 2 (December 3, 2018): 73–88. http://journal.umpalangkaraya.ac.id/index.php/jhm/article/view/888.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504.

Dewi, Retia Kartika. “Viral, IDAI Ungkap Data Kasus Covid-19 Pada Anak, Ini Penjelasannya.” Last modified 2020. Accessed July 20, 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/23/162900365/viral-idai-ungkap-data-kasus-covid-19-pada-anak-ini-penjelasannya?page=all.

Disemadi, Hari Sutra, and Ali Ismail Shaleh. “Banking Credit Restructuring Policy amid COVID-19 Pandemic in Indonesia.” Jurnal Inovasi Ekonomi 3, no. 3 (2020). http://202.52.52.22/index.php/JIKO/article/view/11790.

Fitriani, Rini. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 250–358. https://www.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/42.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Harahap, Irwan Safaruddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016): 37–47. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1924.

Kamil, Ahmad, and Fauzan. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. “Pengasuhan Berbasis Hak Anak Kunci Kesiapan Era New Normal.” Last modified 2020. Accessed July 16, 2020. https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2729/pengasuhan-berbasis-hak-anak-kunci-kesiapan-era-new-normal.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. “Situasi Terkini Perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19) 19 Mei 2020.” Last modified 2020. Accessed May 19, 2020. https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-19-mei-2020/#.XsQI02gzbIU.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kasus Eksploitasi Seksual Dan Perdagangan Anak Melalui Media Online Mengkhawatirkan, Menteri Pppa Angkat Suara.” Last modified 2020. Accessed June 6, 2020. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2585/kasus-eksploitasi-seksual-dan-perdagangan-anak-melalui-media-online-mengkhawatirkan-menteri-pppa-angkat-suara.

Khoiriyah, Rihlatul. “Aspek Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Nikah Siri.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 12, no. 3 (February 1, 2018): 397–408. http://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/2094.

Lasmadi, Sahuri, Kartika Sasi Wahyuningrum, and Hari Sutra Disemadi. “Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan.” Gorontalo Law Review 3, no. 1 (April 30, 2020): 1–16. http://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/846.

Media Indonesia. “Perlindungan Anak Di Era New Normal Harus Optimal.” Last modified 2020. Accessed July 21, 2020. https://mediaindonesia.com/read/detail/318963-perlindungan-anak-di-era-new-normal-harus-optimal.

Muhyiddin. “Covid-19, New Normal, Dan Perencanaan Pembangunan Di Indonesia.” Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning 4, no. 2 (June 8, 2020): 240–252. https://journal.bappenas.go.id/index.php/jpp/article/view/118.

Nurjanah, Siti. “Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak.” AL-’ADALAH 14, no. 2 (December 30, 2018): 391–432. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/2905.

S, Laurensius Arliman. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila Dan Bela Negara.” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (March 22, 2018): 58–70. https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/article/view/754.

Sholihah, Hani. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” al-Afkar, Journal For Islamic Studies 1, no. 1 (2018): 38–56. https://al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/view/3.

Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Vega, Asla De, Hapidin Hapidin, and Karnadi Karnadi. “Pengaruh Pola Asuh Dan Kekerasan Verbal Terhadap Kepercayaan Diri (Self-Confidence).” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 3, no. 2 (July 16, 2019): 433–439. https://obsesi.or.id/index.php/obsesi/article/view/227.

Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju, 2009.

World Health Organization. “Coronavirus Disease (COVID-19) Situation Report– 106.” Last modified 2020. https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200505covid-19-sitrep-106.pdf?sfvrsn=47090f63_2.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i2.7933

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)