PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PELANGGARAN PEMBAJAKAN HAK CIPTA VIDEO DI SITUS YOUTUBE

Sinurat Tedy Setiada

Abstract


Penelitian ini ditujukan dengan maksud untuk mengetahui secara mendalam perlingungan hak cipta video atas pembajakan di situs youtube. Dua masalah yang diperiksa yaitu : 1. Bagaimana perlindungan hukum atas pembajakan video yang diunggah di situs YouTube? 2. Apa saja Upaya Penyelesaian jika terjadinya sengketa dibidang hak cipta atas karya video yang ada di situs YouTube? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif karena bahan pustaka digunakan sebagai bahan utama, yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari norma dasar atau kaidah, ketentuan atau peraturan dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan perlingungan hak cipta video atas pembajakan di situs youtube dan upaya penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Hak Cipta atas Karya Video mendapatkan perlindungan Hukum yang dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai Jenis Ciptaan Sinematografi yang memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi dan hak moral yang keduanya didapatkan berdasarkan Prinsip Deklaratif dan melarang seseorang menayangkan, menggandakan ulang ciptaan, mengunduh ciptaan yang menyampingkan hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta. 2. Upaya Penyelesaian sengketa dapat berupa non-litigasi yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase maupun jalur litigasi yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan niaga.


Keywords


perlindungan;pembajakan;video;youtube

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i2.7909

Refbacks



Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)