PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA KENDARI

Rahman Hasima

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab lemahnya perlindungan hukum terhadap guru dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Kendari dan upaya pemerintah Kota Kendari dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan dan di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Faktor-faktor lemahnya perlindungan hukum terhadap guru dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Kendari adalah a) Faktor budaya hukum masyarakat menjadi faktor utama lemahnya perlindungan hukum terhadap guru di Kota Kendari, faktor instrumen hukumnya, dan faktor aparat penegak hukumnya. 2) Upaya peningkatan perlindungan hukum terhadap guru dalam penyeleggaraan pendidikan di Kota Kendari adalah sebagai berikut: a) penegakan hukum perlindungan guru, b) sosialisasi atau penyuluhan mengenai perlindungan guru, c) pembentukan lembaga perlindungan guru, dan d) pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan guru.


Keywords


Guru, Perlindungan Hukum, Pendidikan.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munandar. U. (1995). Analisis dan Evaluasi Hukum Tertulis tentang Silabus pendidikan hukum didalam Kurikulum SD dalam Rangka Menumbuhkan Kesadaran hukum masyarakat sedini Mungkin. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Rahardjo, S. (1986). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal

Affandi, A. (2016). Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Guru Dalam Mendidik Siswa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 196–208.

Harun. (2016). Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Law and Justiceustice, 1(1), 74–84.

Hardiyani, Suhadi, Galuh Praharafi, (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Melakukan Tindakan Disiplin Terhadap Murid. Jurnal Lex Suprema, 1 (II).

Komara, E. (2016). Perlindungan Profesi Guru di Indonesia. Mimbar Pendidikan, 1(2), 151. https://doi.org/10.17509/mimbardik.v1i2.3938

Matnuh, H. (2017). Perlindungan hukum profesionalisme guru. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 7(74), 46–50.

Nawawi, J. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dari Kriminalisasi di Indonesia. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4 (2), 159–172.

Nurmala, L. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik. Gorontalo Law Review, 1(1), 67. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.98

Rifai, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Bekerja Guru Yayasan Dengan Guru Honorer Sekolah Negeri Di Tinjau Dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal UnizarLawReview 2(2).

Sumardi, D. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pendidik Dalam Hukum Pidana Islam. Jurnal Asy-Syari‘ah, 20 (1).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Internet:

Okezone.com. (2017). Okenews Retrieved from https://news.okezone.com/read/2017/10/23/340/1800393/astaga-guru-sma-di-kendari-dihajar-orangtua-siswa-ini-sebabnya

Tribratanews.com. (2018). Retrieved from https://www.tribratanewspolreskendari.com/tak-terima-anaknya-dipukul-oleh-guru-orang-tua-siswa-lapor-polisi




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i2.7904

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)