NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN KEBIJAKAN DAN TINDAKAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA DALAM WUJUD KONTRAK SOSIAL BERNEGARA

Hengki Firmanda

Abstract


Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui tentang nilai-nilai pancasila sebagai pedoman kebijakan dan tindakan bagi penyelenggara negara yang hal tersebut merupakan bagian dari kontrak sosial di dalam kehidupan bernegara. Hasil dari penelitian ini adalah nilai-nilai utama yang menjadi pegangan di dalam kehidupan bernegara di Indonesia mengacu kepada nilai-nilai yang terdapat di dalam sila-sila pada Pancasila. Nilai-Nilai tersebut ialah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Sila kedua dipahami bahwa Penyelenggara negara dalam membuat kebijakan dan melakukan tindakan menjadikan dasar bahwa penyelenggara negara yang memiliki nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, memposisikan dirinya sebagai penyelenggara negara yang mengurusi negara dan subjek-subjek yang ada di dalamnya dengan adil dan beradab. Sila ketiga mengisyaratkan bahwa persatuan menjadi titik penting dalam penyelenggaraan negara, dengan bersatu maka penyelenggaraan negara akan mudah untuk dilaksanakan. Proses penyelenggaraan negara diuraikan pada sila keempat bahwa penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dengan hikmat, kebijaksanaan dan musyawarah. Tujuan akhirnya ialah adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kontrak ini menjadi dasar utama dalam melakukan penyelenggaraan negara.


Keywords


Nilai-Nilai Pancasila; Penyelenggara Negara; Kontrak Sosial

Full Text:

PDF

References


Bakker, J.W.M., 2005, Filsafat Kebudayaan, Sebuah Pengantar, Kanisius, Yogyakarta.

Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta, Paradigma.

Notonagoro, 1967, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pantjasila: Pengertian Inti-Isi-Mutlak daripada Pantjasila Dasar Falsafah Negara, Pokok Pangkal Pelaksanaannja setjara Murni dan Konsekwen, Uraian pada Dies Natalis I Universitas Pantjasila Tanggal 18 Nop. 1967, Jakarta, Universitas Pantjasila.

Notonagoro, 1980, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta, Pantjuran Tudjuh.

Rousseau, Jean Jacques, 1762, The Social Contract, Or Principles of Political Right, Alih Bahasa oleh G.D.H. Cole, Virgil, Public Domain.

Siswanto, Joko, 2015, Pancasila: Refleksi Komprehensif Hal-Ihwal Pancasila, Lembaga Ladang Kata, Yogyakarta.

Soeprapto, Sri, 2013, Konsep Inventif Etika Pancasila Berdasarkan Filsafat Pancasila Notonagoro, UNY Press, Yogyakarta.

Sudjito bin Atmoredjo, 2011, Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, disampaikan pada Seminar Hukum dan Konstitusi dengan tema “Pancasila untuk Pengembangan dan Pengamalan Ilmu Hukum” di Universitas Gadjah Mada, Tanggal 30 September-1 Oktober 2011.

Sunoto, 1987, Mengenal Filsafat Pancasila: Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, Yogyakarta, Hanindita.

Suwarno, 2010, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan Pendekatan Historis, Filosofis dan Sosio-Yuridis Kenegaraan, Kanisius, Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i1.7871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)