KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Riyanda Elsera Yozani, Firdaus Firdaus, Dessy Artina

Abstract


Abstract

Money laundering criminal acts are referred to as follow-up crimes and follow-up actions, money laundering is a follow-up action that is continued or an original crime (predicate crime) while the follow-up perpetrator of the findings of a large fund that appears to be clean or lawful, using sophisticated, creative and complex methods The purpose of deciding on this Test is, namely; First, the Current Criminal Law Policy Can Overcome Money Laundering in Indonesia, Secondly, Constraints that back down in the Criminal Law Policy in overcoming Money Laundering in Indonesia. This type of research can be classified in the type of Normative Law research. Data collection in this study uses library research methods (library research) or documentary studies. From the results of the study there are two main things that can be concluded. First, criminal law policy in the renewal of criminal law in the field of money laundering crimes that focuses on the policy formulation of criminal acts, criminal liability, and criminal sanctions In other words, renewal of criminal law requires the existence of research and thinking on a central problem and very fundamental and strategic in formulated in a statutory regulation. Second, Constraints in dealing with money laundering crimes in addition to the Constraints of the Financial Transaction Analysis Center (PPATK), Banking constraints, Police Investigator Constraints and lack of coordination between other law enforcement officers in carrying out money laundering and government efforts to overcome obstacles - these obstacles. In carrying out their respective roles synergies between these institutions are needed to prevent and eradicate money laundering crimes that apply effectively, Suggestion the author, first, It is expected that in money laundering regulations, the government is expected to be more assertive in formulating criminal acts, criminal liability, sanctions or penalties so that money laundering criminals feel more afraid, this is to reduce future money laundering crimes, Secondly, It is hoped that banks will implement a single Idenity number system so that banks can obtain the identity of service users and avoid fake identity users to use with the aim of conducting money laundering.

 

Keywords: Legal Policy, Eradication, Crime, Money Laundering

 

Abstrak

Tindak pidana pencucian uang disebut sebagai tindak lanjut kejahatan dan tindak lanjut, pencucian uang adalah tindak lanjut yang dilanjutkan atau merupakan kejahatan asal (predicate crime) sedangkan pelaku tindak lanjut atas temuan dana besar yang tampaknya bersih atau halal, menggunakan metode canggih, kreatif, dan kompleks. Tujuan penentuan Tes ini adalah, yaitu; Pertama, Kebijakan Hukum Pidana Saat Ini Dapat Mengatasi Pencucian Uang di Indonesia, Kedua, Kendala yang mundur dalam Kebijakan Hukum Pidana dalam mengatasi Pencucian Uang di Indonesia. Jenis penelitian ini dapat diklasifikasikan dalam jenis penelitian Hukum Normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) atau studi dokumenter. Dari hasil penelitian ada dua hal utama yang dapat disimpulkan. Pertama, kebijakan hukum pidana dalam pembaharuan hukum pidana di bidang kejahatan pencucian uang yang berfokus pada perumusan kebijakan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana. Dengan kata lain, pembaruan hukum pidana mensyaratkan adanya penelitian dan pemikiran tentang masalah sentral dan sangat mendasar dan strategis dalam dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan hukum pidana dalam rangka mengatasi kejahatan pencucian uang dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membuat dan membentuk peraturan tentang hukum pidana di masa depan secara efektif dan efisien. Kedua, Kendala dalam menangani kejahatan pencucian uang di samping Kendala Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kendala Perbankan, Kendala Penyidik Polisi dan kurangnya koordinasi antara petugas penegak hukum lainnya dalam melakukan pencucian uang dan upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan. - Hambatan ini. Dalam menjalankan perannya masing-masing diperlukan sinergi antara lembaga-lembaga ini untuk mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang yang berlaku efektif, Saran penulis, pertama, Diharapkan dalam peraturan pencucian uang, pemerintah diharapkan lebih tegas dalam merumuskan tindak pidana , pertanggungjawaban pidana, sanksi atau hukuman sehingga penjahat pencucian uang merasa lebih takut, ini untuk mengurangi kejahatan pencucian uang di masa depan. Kedua, Diharapkan bank akan menerapkan sistem nomor identitas tunggal sehingga bank dapat memperoleh identitas pengguna jasa dan menghindari pengguna identitas palsu untuk digunakan dengan tujuan melakukan pencucian uang.

 

Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Pemberantasan, Kejahatan, Pencucian Uang

Keywords


Legal Policy, Eradication, Crime, Money Laundering

Full Text:

PDF

References


Bassiouni, M. Cherif, “Internasional and National Control Drugs Trafficking Symposium:Critical Refelction on Control of Drugs”, Den. J.Int’l & Pol’l, Volume 18, Number 13, Tahun 1990.

Dinitto, Diana M, Sosial Welfare, Politics and Public Policy, Allyn & Bacon, Boston, 2000, dalam Artikel Mahmud Mulyadi, Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Criminal Policy, 2013.

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Yonatan Iskandar Chandra, 2015, Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti Pencucian Uang Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

http://en.hukumonline.com/ pages/ lt5 59df 42a6 30f9 pemerintah- perluas- pelapor- tindak-pidanapencucian-uang, diakses tanggal 23 Oktober 2018, 02.38 Wib.

Husein, Yunus dan Roberts K, 2018, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Imran, Tb., 2006, Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering), MSQ Publishing, Bandung.

Kurniawan, Iwan, “Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis”, Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2013.

Nasution, Bismar, 2005, Rejim Anti Pencucian uang di Indonesia, Books Terrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia, Bandung.

Ramadhan, David, 2018, “Penegakan Hukum terhadap pelaku dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Shirlsy, Santosa, 2011, “Analisis Perbandingan PPATK (Pusat Pelaporan Analisi Transaksi keuangan) di Indonesia dengan FinCEN (Financial Crimes Enforcement Network) di Amerika Serikat”, Tesis, Program Pasca Sarjana, Universitas Indonesia, Depok.

Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Surat Edaran Nomor: SE-03/1.02/PPATK/05/15 Tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i2.7870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)