ASPEK YURIDIS PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Budiono, Herlien, 2016, Kumpulan tulisan Hukum Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mustofa, 2010, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Karya Media, Yogyakarta.
B. Tesis
Rahmi, Rofiqah, 2019, “Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Warisan Kepada Ahli Waris Melalui Akta Pembagian Hak Bersama di Kabupaten Magelang”, Tesis Magister Kenotariatan UGM, Yogyakarta.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1561 Tanggal 21 April 1999 Tentang Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Tidak Dipersyaratkan Adanya SSP-PPh dan SSB-BPHTB.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i1.7868
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:
Jurnal Ilmu Hukum is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |