PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH OLEH MASYARAKAT DI WILAYAH PESISIR TANJUNG BALAI KARIMUN KEPULAUAN RIAU

Andi Heriaksa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan terbitnya sertipikat hak milik atas tanah di wilayah pesisir Tanjung Balai Karimun dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat di wilayah pesisir Tanjung Balai Karimun. Tipe Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris karena penelitian ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang akurat. Penelitian ini dilaksanakan di Pantai Kuda Laut, Kelurahan Barang Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Tanjung Balai Provinsi Riau. Bahan hukum yang telah berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa penerbitan Sertipikat atas tanah di Wilayah Pesisir Sempadan Pantai Kuda Laut Kelurahan Barang Timur, Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun atas wilayah Sempadan Pantai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) angka 2 huruf a juncto Pasal 10 angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 dan tidak sesuai dengan Pasal 24 Angka II huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2012. Perlindungan Hukum masyarakat atas penguasaan tanah di Wilayah Sempadan Pantai Kuda Laut Meral atas terjadinya sengketa tanah antara masyarakat pesisir dengan pemilik Sertipikat diberikan oleh Lurah Baran Timur dengan melakukan mediasi antara pemilik lahan dan masyarakat pesisir. Dalam mediasi yang dilaksanakan meminta agar pemilik lahan tidak menutup sepenuhnya akses jalan ke Pantai Kuda Laut, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kembali kawasan pantai sebagaimana peruntukan awalnya.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wilayah Pesisir, Tanjung Balai Karimun.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i1.7864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)