IMPLIKASI HUKUM TEKNOLOGI BRAINWASH / CUCI OTAK (Studi Kasus Dr. dr. Terawan Agus Putranto., SpRad (K))

Silwanus Soemoele

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan etika dan disiplin profesi terhadap dr TAP atas penerapan teknologi brainwash / cuci otak serta untuk mengetahui prespektif hukum perdata dan konstruksi hukum pidana terhadap teknologi brainwash / cuci otak dr. TAP. Penelitian dilakukan di Kota Makassar, Jayapura dan Jakarta. Tipe Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menginventarisasi bahan-bahan hukum, keputusan - keputusan kasus etikomedikolegal praktik kedokteran serta dokumen penunjang guna. Bahan-bahan hukum yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah terlebih dahulu kemudian dianalisis dengan tahapan berupa sinkronisasi hukum, sistematisasi selanjutnya dilakukan deskripsi terhadap bahan-bahan hukum. Hasil penelitian menemukan secara etik penerapan teknologi cuci otak oleh dr TAP, bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia dan harus diberikan sanksi Etik oleh MKEK. Secara disiplin profesi, teknologi ini tidak melanggar disiplin profesi jika digunakan sebagai sarana diagnostik, namun melanggar disiplin profesi jika digunakan sebagai modalitas terapi bahkan pencegahan penyakit stroke.  Konstruksi hukum pidana bagi teknologi Cuci Otak adalah melanggar Pasal 51 huruf a dan Pasal 79 huruf c UU No. 29 tentang Praktik Kedokteran jucto Pasal 378, Pasal 359, dan Pasal 360 KUHP. Pada perpektif hukum perdata teknologi cuci otak adalah merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW, Pasal 1366 BW, dan Pasal 1367 BW, Pasal 66 Undang - Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 46 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kata Kunci : Implikasi Hukum, Cuci Otak.  


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i1.7860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)