PELECEHAN SEKSUAL DAN PENAFSIRAN PERBUATAN CABUL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Erdianto Effendi

Abstract


Abstrak

Pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual yang paling ringan tetapi paling sering terjadi. Banyak korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan karena sejauh ini belum ada pengaturan yang tegas tentang pelecehan seksual dalam hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual dilakukan dengan menggunakan Pasal 281 hingga 294 KUHP yang mana definisi perbuatan melanggar kesusilaan dan perbuatan cabul dikembalikan kepada perasaan kesusilaan masyarakat setempat dan menempatkan unsur ketidaksukaan korban sebagai unsur terpenting untuk dapat ditegakkannya hukum terhadap pelaku pelecehan seksual.  

 

Abstract

Sexual harassment is the mildest but most common form of sexual assault. Many victims do not get a sense of justice because so far there has not been a strict regulation on sexual harassment in Indonesian criminal law. By using juridical normative research methods, it is known that law enforcement against perpetrators of sexual harassment is carried out using Articles 281 to 294 of the Criminal Code in which the definition of acts that violate decency and obscene acts is returned to the feeling of decency of the local community and places the element of victim dislike as the most important element to be able to enforcement of the law against sexual harassers.

 


Keywords


Sexual Harrasment, Sexual Assault, Criminal Law

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta

Marcheyla Sumera, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan”, Lex et Societatis, Vol. I/No.2/Apr-Jun/201

Muzakir, “Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah Tentang Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan”, Kementerian Hukum Dan Ham RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya , Penerbit Politeia, Bogor, 1991

Rajo Bujang, et.all. Dinamika Adat Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lembaga Adat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal, 2003

Sri Kurnianingsih , “Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Tempat Kerja”, Buletin Psikologi, Tahun XI, No. 2, Desember 2003

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2014

Dokumen Elektronik

https://www.kompasiana.com/intansyaputra, terakhir dikunjungi 15 Agustus 2019, jam.10.30.

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160722103508-277 terakhir diakses tanggal 15 Agustus 2019, jam 11.10.

Bentuk Kekerasan Seksual, Sebuah Pengenalan, dalam https://www.komnasperempuan.go.id. Terakhir diakses tanggal 15 Januari 2019, jam 09.50.

https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170815092551-234-234803/taylor-swift-menang-di-pengadilan-kasus-pelecehan-seksual, terakhir dikunjungi 16 Agustus 2019, jam. 09.16.

https://news.detik.com/internasional/1895540/pegang-bokong-polwan-pria-muda-dipenjara-9-bulan, terakhir diakses tanggal 16 Agustus 2019, jam. 09.15.

https://www.suara.com/news/2017/10/2, terakhir diakses tanggal 15 Agustus 2019, jam.09.56.

https://fajarbali.com/metro/hukum, terakhir dilihat tangal 15 Agustus 2019, jam. 09.30. WIB

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2472/kekerasan-seksual-mitos-dan-realitas




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i2.7859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)