PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) (Suatu Kajian Komparatif)

hasrul fitriyadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan bagi Gakkumdu dalam proses penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum. Tipe penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, dan Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis dilakukan dengan mengguanakan metode deskriptif dan selanjutnya menggunakan metode komparatif untuk mencari persamaan dan perbedaan informasi untuk dijadikan perbandingan guna menghasilkan karya ilmiah yang baik. Hasil penelitian menemukan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu berdasarkan fakta empiris di lapangan, sudah dilakukan dengan baik dan sesuai menurut aturan hukum acara pidana pemilu meskipun hampir tidak ada satupun pelaku pelanggaran Pidana Pemilu yang dihukum oleh Pengadilan. Tidak efektifnya penegakan hukum tindak pidana pemilu oleh penyelenggara pemilu lebih dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu substansi hukum, struktur, budaya hukum, sarana dan prasarana. Persamaan dan perbedaan terhadap Gakkumdu dalam penanganan perkara Pemilu dari 3 lokasi penelitan yang dilakukan relatif sama dengan kesimpulan sebelumnya dan perbedaannya hanya pada perkara yang ditangani oleh Gakkumdu Majene dimana perkara yang ditangani sampai pada tahap Putusan Pengadilan meskipun pada akhirnya tetap divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene.

 

Kata Kunci : Pidana, Pemilihan Umum, GAKKUMDU


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i1.7814

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)