Tanggung jawab Negara dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Penyebaran dan Dampak HIV/AIDS
DOI:
https://doi.org/10.30652/djymrj45Keywords:
State Responsibility, Legal Protection, Human RightsAbstract
HIV/AIDS merupakan permasalahan kesehatan masyarakat yang tidak hanya berdimensi medis, tetapi juga memiliki implikasi hukum, sosial, dan hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara, termasuk dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan dampak HIV/AIDS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyebaran dan dampak HIV/AIDS berdasarkan kerangka hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan hak asasi manusia. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, hak asasi manusia, serta instrumen hukum internasional yang relevan dengan penanggulangan HIV/AIDS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara tercermin dalam kewajiban untuk melakukan upaya preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif secara berkelanjutan, serta menjamin perlindungan hukum bagi orang dengan HIV/AIDS dari stigma dan diskriminasi. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi, khususnya terkait harmonisasi kebijakan, penegakan hukum, dan efektivitas perlindungan hak-hak ODHA. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran negara melalui kebijakan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia merupakan prasyarat utama dalam menanggulangi penyebaran dan dampak HIV/AIDS secara berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferlan Niko, Jufri Hardianto Zulfan, M. Arif, Tarbiyah Nurjannah, Eka Setia Novi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

