Problematika Hiper-Regulasi Pasca Otonomi Daerah: Menuju Koherensi Nasional dalam Perspektif Reformasi Regulasi Korea Selatan

Authors

  • Adifyan Rahmat Asga Universitas Trisakti Author

DOI:

https://doi.org/10.30652/ryq1cx28

Keywords:

Hiper-regulasi, Otonomi Daerah, Badan Pengawas Regulasi

Abstract

Penerapan otonomi daerah di Indonesia telah memicu munculnya fenomena hiper-regulasi, yang tercermin dari meningkatnya pembentukan peraturan di tingkat daerah. Perkembangan ini tidak hanya menghasilkan banyaknya produk hukum, tetapi juga memunculkan tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan, baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah. Situasi semakin tidak menentu ketika kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga penyelesaian permasalahan peraturan daerah bertumpu pada mekanisme judicial review di Mahkamah Agung. Artikel ini menunjukkan bahwa persoalan hiper-regulasi bersifat struktural, berkaitan dengan desain pengaturan otonomi daerah yang tidak disertai mekanisme penataan regulasi yang memadai, sementara Mahkamah Agung secara kelembagaan juga tidak dirancang untuk menangani banyaknya regulasi daerah secara menyeluruh. Perhatian juga diarahkan pada kekosongan mekanisme yang timbul akibat keterbatasan pengujian yudisial, dengan mengkaji pengalaman Korea Selatan untuk melihat peran badan pengawas regulasi nasional dalam melakukan evaluasi regulasi sekaligus menjaga koherensi regulasi, serta menarik pembelajaran yang relevan bagi Indonesia.

Downloads

Published

2025-08-30