POLITIK HUKUM PENGISIAN JABATAN HAKIM AGUNG MELALUI JALUR HAKIM NON KARIER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

DEDI ALNANDO

Abstract


Dalam penelitian ini, penulis menemukan adanya Ketua Mahkamah Agung non karir dan teguran yang diberikan kepada terdakwa, membuat orang optimis dengan penegakan hukum dan pemenuhan keadilan pada umumnya. Posisi Chief Justice yang melakukan pengisian melalui hakim lini karir tidak membantu penegakan hukum di bidang hukum tertentu. Pengisian Hukum Politik Posisi Hakim Hakim Mahkamah Agung Melalui Non Karir Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman merupakan penegasan atas fungsi Ketua Mahkamah Agung dan pembinaan.

Keywords


Politik; Hakim; kekuasaan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4968

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)