MAKELAR KASUS/MAFIA HUKUM, MODUS OPERANDI DAN FAKTOR PENYEBABNYA

Erdianto '

Abstract


Dalam hukum perdata khususnya hukum dagang, makelar atau juga seringdisebut dengan istilah calo. Sebenarnya, secara normatif istilah tersebutmengandung konotasi positif. Makelar adalah pekerjaan atau jabatan yangdiatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk membantuterselenggaranya suatu hubungan dagang yang bersifat keperdataan.Namun akhir-akhir ini kita mendengar penyebutan istilah makelar dengankonotasi negatif. Makelar identik dengan makelar kasus, mafia hukum ataupada masa lalu sering disebut dengan istilah mafia peradilan. Makalah inimenyimpulkan dua hal yaitu : Pertama, praktek mafia hukum terjadihampir di semua lini. Di dalam sistem peradilan khususnya peradilanpidana, praktek mafia hukum mulai terjadi pada tahap penyelidikan sampaipada tahap pemasyarakatan. Kedua, Praktek mafia hukum disebabkan olehtiga faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan budayahukum.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i01.480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)