PERANANDATUK PEMUKA ADAT SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA (HARTA SOKO) DI KABUPATEN KAMPAR

MERIZA ELPHA .D

Abstract


Datuk Kepala suku dalam melakukan mediasi penyelesaian sengketa tanah soko Dusun muara danau desa Sipungguk dengan melakukan pendekatan secara komunikasi langsung yaitu dengan proses komunikasi langsung saat pengaduan pihak yang bersengketa. Pihak bersengketa melakukan komunikasi langsung dengan Datuk kepala suku bahwa dia sedang mengalami masalah. Setelah didapat saksi Datuk kepala suku mendengarkan keterangan yang dia lihat, dengar dan dia alami. Datuk kepala suku membentuk tim penyelesaian sengketa tanah soko, penyiapan bahan dan menentukan waktu proses mediasi akan dilakukan menggunakan teknik mediasi dengan pesan yaitu penyampaian pesan oleh mediator saat proses mediasi berlangsung.

Keywords


Datuk Ketua adat, sengketan dan mediasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v6i1.4041

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)