Polemik Kebijakan PPATK Dalam Pemblokiran Rekening Dormant Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online Dan Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.30652/e1d8jg25Keywords:
Kebijakan, PPATK, Pemblokiran, Tidak Aktif, Perjudian Online, Pencucian UangAbstract
Pemblokiran rekening dorman oleh PPATK sebagai tindakan pencegahan terhadap perjudian daring dan pencucian uang telah menimbulkan kekhawatiran hukum, khususnya mengenai kejelasan norma, batasan kewenangan, dan perlindungan hak kepemilikan. Meskipun dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, pemblokiran rekening dorman menimbulkan pertanyaan hukum tentang kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip negara hukum, terutama prinsip legalitas, proses hukum yang wajar, dan perlindungan hak milik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kewenangan PPATK dalam memblokir rekening dorman sebagai bagian dari upaya pencegahan perjudian daring dan pencucian uang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan kajian pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun PPATK memiliki dasar hukum, belum terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemblokiran rekening dorman, sehingga berpotensi terjadi overreach dan pelanggaran hak konstitusional. Oleh karena itu, diperlukan peraturan dan prosedur yang lebih jelas yang menjamin perlindungan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Davit Rahmadan, Windy Rizky Putri, M Sadam Husin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


