STANDARISASI CSR SEBAGAI KEWAJIBAN HUKUM DI INDONESIA

SABELA '

Abstract


Kebijakan mewajibkan CSRkhususnya bagi perusahaan yangbergerak di sektor usaha sumberdaya alama sudah sejak 2007diberlakukan di Indonesia. Bahkansebelumnya, UU Penanaman Modaljuga sudah mengatur tentangkewajiban pelaksanaan CSR sebagaikewajiban hukum. Artikel ini akanmengurai tentang ketiadaanpedoman baku tentang mandatoryCSR di Indonesia sehinggamenimbulkan kevakuman hukumdan kebingungan bagi kalanganstakeholders CSR di Indonesia baikperusahaan, LSM maupunpenerima manfaat program CSR.artikel ini disusun dari sebuah risetyang menggunakan teknikpenelitian kualitatif dimanapengumpulan data sekunderdilakukan dengan carapengumpulan data dan dokumen diperpustakaan sedangkanpengumpulan data primerdilakukan dengan wawancaramelalui penyebaran kuesionerkepada 30 orang expert personsCSR yang berasal dari berbagai latarbelakang keilmuan dan profesi yangterkait dengan bidang CSR. daririset tersebut ditemukan faktabahwa Indonesia belum memilikiPedoman Baku tentang PelaksanaanKebijakan Mandatory CSRwalaupun kebijakan tersebut sudahditerapkan sejak 2007 melalui UUNo.40/2007 tentang PerseroanTerbatas. Kemudian, ada beberapaorganisasi internasional yang sudahmengeluarkan pedoman dalammelaksanakan program CSRmaupun pelaporannya danbeberapa kementerian juga sudahmengeluarkan beberapa kebijakandan pedoman mengenaipelaksanaan program CSR tetapikedua-duanya belum menyentuh tentang pelaksanaan mandatoryCSR di Indonesia. Melalui tulisanini diharapkan dapat memberikaninformasi yang menyeluruh kepadapublik bahwa pentingnyastandarisasi dan kodifikasikebijakan dan pedoman dalampelaksanaan program mandatoryCSR di Indonesia dalam rangkaterwujudnya pelaksanaan programCSR yang transparan dan akuntabelis able to support local economicand providing alternative fundingsources for cooperatives, micro,small and medium enterpriseswhen it is well managed andregulated.

Key words; standarisasi, kodifikasi, mandatory


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i1.2776

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Hukum has been indexed by:


Jurnal Ilmu Hukum  is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)